Analisis Yuridis Tentang Ketentuan Pengupahan Pekerja Rumah Tangga
Juridical Analysis Of Wage Provisions For Domestic Workers
Pekerja Rumah Tangga dianggap memiliki peran penting dalam bentuk jasa lingkup kerumahtanggaan. Hak-hak pekerja rumah tangga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun pengaturan mengenai upah dan tunjangan belum diatur lebih lanjut secara rinci. Hal tersebut mengakibatkan kekosongan hukum. Dengan mengetahui secara rinci mengenai upah dan tunjangan pekerja rumah tangga sesuai dengan standar kehidupan yang layak (KHL). Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terkait dengan upah yang akan diterima Pekerja Rumah Tangga serta hak untuk mendapatkan upah yang berupa tunjangan tetap yang akan diterima oleh Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja informal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hubungan kerja yang terjalin antara Pekerja Rumah Tangga dan pemberi kerja terdapat hubungan kekeluargaan serta sebagai pekerja informal. Penyebutan sebagai pembantu merupakan bentuk penolakan untuk memformalkan Pekerja Rumah Tangga. Sampai saat ini belum adanya peraturan yang lebih rinci membahas mengenai hak-hak Pekerja Rumah Tangga secara maksimal terutama hak untuk mendapatkan upah dan tunjangan tetap. Melalui Rancangan Undang-Undang yang akan disahkan, upah menjadi salah satu pokok pikiran, dimana Pekerja Rumah Tangga nantinya akan menjadi sektor khusus sebagai pekerja formal maka pemberian upah akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta tunjangan menjadi salah satu komponen yang tidak dapat dilepaskan dalam penetapan upah. Apabila pengaturan upah bagi pekerja rumah tangga belum diatur maka akan berpengaruh pada pemberian tunjangan.
Kata Kunci: Pekerja Rumah Tangga, Upah, Tunjangan
Domestic workers are considered to have an important role in the form of domestic services. The rights of domestic workers are regulated in Article 7 of the Regulation of the Minister of Manpower Number 2 of 2015 concerning the Protection of Domestic Workers, but the arrangements regarding wages and benefits have not been further regulated in detail. This creates a legal vacuum. By knowing in detail about the wages and benefits of domestic workers following a decent standard of living (KHL). This study aims to find out and examine the wages that will be received by domestic workers and the right to receive wages in the form of fixed allowances that will be received by domestic workers as informal workers. This study uses a normative research method with a statutory approach and a conceptual approach. Data collection techniques with literature study. The results of the study reveal that the working relationship that exists between domestic workers and employers has a familial relationship as well as informal workers. The mention as a helper is a form of refusal to formalize Domestic Workers. Until now, there is no more detailed regulation that discusses the rights of domestic workers to the fullest, especially the right to receive fixed wages and benefits. Through the Draft Law that will be ratified, wages are one of the main ideas, where domestic workers will later become a special sector as formal workers, the wages will be adjusted to Government Regulation Number 36 of 2021 concerning Wages, and allowances are one of the components that cannot be separated from the determination of wages. If wage arrangements for domestic workers have not been regulated, it will affect the provision of benefits.
Keywords: Domestic Workers, Wages, Benefits