Kajian Hukum Pengaturan Usaha Jastip Barang Impor terhadap Pemasukan Negara Ditinjau dari Akibat Hukum Kebijakan Kepabeanan
Legal Study of the Regulation of Imported Goods Jastip Business on State Income Reviewed from the Legal Consequences of Customs Policies
Permintaan masyarakat Indonesia terhadap produk impor yang sulit ditemukan di dalam negeri telah mendorong popularitas usaha jasa titip (jastip) barang impor, yang membuka peluang baru di sektor ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait usaha jastip barang impor di Indonesia serta dampaknya terhadap kebijakan kepabeanan.
Dengan meningkatnya popularitas jastip sebagai alternatif untuk mengakses produk impor, penelitian ini mengidentifikasi celah hukum yang ada dan implikasinya terhadap penerimaan negara serta persaingan di pasar. Metode yang digunakan adalah metode hukum doktrinal, dengan fokus pada analisis doktrin dan prinsip hukum yang relevan. Pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual diterapkan untuk mengeksplorasi regulasi yang berlaku. Sumber hukum primer dan sekunder dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif untuk memahami celah hukum serta dampaknya terhadap kepatuhan terhadap kebijakan kepabeanan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait jastip di Indonesia masih bersifat ambigu, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Jastip berfungsi sebagai alternatif dalam mengakses produk impor, namun sering kali beroperasi di luar kerangka regulasi formal. Ketidakjelasan dalam klasifikasi barang sebagai barang pribadi atau komersial berdampak pada penerimaan negara, dengan potensi fluktuasi pajak yang bergantung pada kebijakan yang diterapkan.
Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Cipta Kerja mendorong upaya formalisasi, ketidakjelasan dalam klasifikasi kepabeanan antara barang pribadi dan komersial menimbulkan risiko sanksi dan potensi penurunan penerimaan negara. Oleh karena itu, disarankan agar pembuat kebijakan merumuskan definisi hukum yang jelas mengenai jastip dan klasifikasi pelaku usahanya sebagai importir, serta memperkuat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko yang terkait dengan aktivitas jastip.
Kata Kunci: jasa titip, barang impor, pengaturan hukum, kebijakan kepabeanan, ketidakpastian hukum
The demand from Indonesian consumers for imported products that are difficult to find domestically has driven the rise of import by request services (jastip), creating new opportunities in the economic sector. This study aims to analyze the legal regulations surrounding jastip businesses in Indonesia and their impact on customs policy. As jastip becomes increasingly popular as an alternative means of accessing imported goods, this research identifies existing legal gaps and their implications for state revenue and market competition.
A doctrinal legal methodology is employed, focusing on the analysis of relevant legal doctrines and principles. A combination of regulatory and conceptual legal approaches is used to examine the applicable legal framework. Primary and secondary legal sources are collected and qualitatively analyzed to understand regulatory gaps and their effect on compliance with customs policy.
The findings reveal that the legal framework governing jastip in Indonesia remains ambiguous, creating uncertainty for business operators. While jastip offers an alternative channel for imported goods, it often operates outside the formal regulatory framework. The lack of clarity in distinguishing personal from commercial goods impacts state revenue, with potential tax fluctuations depending on the implementation of specific policies.
The study concludes that although the Job Creation Law promotes formalization, the ambiguity in customs classification between personal and commercial goods increases the risk of sanctions and potential revenue loss. It is therefore recommended that policymakers formulate clear legal definitions for jastip activities and the classification of jastip operators as importers, as well as enhance regulatory oversight and raise public awareness about the associated legal and economic risks.
Keywords: Jastip, imported goods, legal regulations, customs policy, legal uncertainty