Pelaksanaan Diversi Tindak Pidana Anak Di Polres Kabupaten Jombang
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi anak sudah seharusnya berdasar pada undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini penulis berfokus pada bagaimana pelaksanaan dan apa saja faktor keberhasilan diversi di Polres Kabupaten Jombang. Metode yang dilakukan penulis untuk membahas permasalahan ini ialah yuridis empiris yang dimana pada metode ini penulis tidak hanya menggunakan teori saja melainkan melakukan penelitian pada Polres Kabupaten Jombang, sehingga teknik pengumpulan data menggunakan informasi-informasi yang dikaji lebih dalam serta melakukan diskusi dengan beberapa pihak di tempat penelitian tersebut. Pada pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara yakni melakukan tanya jawab sekaligus diskusi dengan narasumber terkait. Hasil yang didapat ialah Polres Kabupaten Jombang dinilai sudah melaksanakan diversi sesuai dengan aturan yang ada dan faktor pendukung keberhasilan dari diversi anak di Polres Kabupaten Jombang didukung oleh adanya kebijakan dan regulasi yang jelas dan komprehensif, kolaborasi yang baik antara semua pihak, serta restitusi atau ganti kerugian kepada korban. Polres Kabupaten Jombang perlu melakukan peningkatan pada beberapa aspek penting demi maksimalnya pelaksanaan diversi tersebut.
Kata kunci : Diversi, Anak, Jombang.
Diversion is the transfer of resolution of children's cases from the criminal justice process to a process outside of criminal justice. The implementation of child diversion should be based on applicable laws. In this case the author focuses on how it is implemented and what are the success factors for diversion at the Jombang Regency Police. The method used by the author to discuss this problem is empirical juridical, where in this method the author does not only use theory but also conducts research at the Jombang Regency Police, so that the data collection technique uses information that is studied in more depth and carries out discussions with several parties at the location. the research. In collecting data, the author used interview techniques, namely conducting questions and answers as well as discussions with related sources. The results obtained are that the Jombang Regency Police are considered to have implemented diversion in accordance with existing regulations and the supporting factors for the success of child diversion at the Jombang Regency Police are supported by the existence of clear and comprehensive policies and regulations, good collaboration between all parties, as well as restitution or compensation for losses. to the victim. The Jombang Regency Police need to make improvements to several important aspects in order to maximize the implementation of diversion.
Keywords: Diversion, Children, Jombang.