Implementasi Asas Keterbukaan Terkait Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada BPKAD Kota Surabaya
Implementation of the Principle of Transparency Regarding Regional Revenue Management at the Surabaya City BPKAD
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan asas keterbukaan sebagai salah satu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya yang memiliki tingkat PAD dan APBD tertinggi di Provinsi Jawa Timur.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi asas keterbukaan dalam pengelolaan PAD oleh BPKAD Kota Surabaya serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris atau yuridis sosiologis dengan menggabungkan data primer melalui wawancara dengan pejabat BPKAD dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur ilmiah terkait AAUPB, pengelolaan keuangan daerah, dan PAD.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPKAD Kota Surabaya telah mengupayakan penerapan asas keterbukaan melalui pemanfaatan sistem keuangan berbasis elektronik, publikasi informasi keuangan daerah, dan penyediaan akses data PAD kepada masyarakat. Namun, implementasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain resistensi aparatur terhadap digitalisasi, beban koordinasi lintas bidang, sensitivitas informasi PAD, keterbatasan literasi anggaran masyarakat, serta kesenjangan akses digital, sehingga prinsip keterbukaan belum terwujud secara optimal dan merata.
Kata Kunci: Asas Keterbukaan, AAUPB, Pendapatan Asli Daerah, BPKAD Kota Surabaya, Transparansi Keuangan.
This study emphasizes the importance of applying the principle of transparency as a core element of the General Principles of Good Governance (AAUPB) in managing Local Own-Source Revenue (PAD), especially at the Regional Financial and Asset Management Agency (BPKAD) of Surabaya City, which has the highest PAD and APBD levels in East Java Province.
The purpose of this study is to analyze the implementation of the principle of openness in the management of PAD by the BPKAD of Surabaya City and to identify the challenges faced in its implementation. The research uses an empirical legal or sociological juridical method by combining primary data through interviews with BPKAD officials and secondary data in the form of laws and regulations, official documents, and scientific literature related to AAUPB, regional financial management, and PAD.
The results of the study show that the Surabaya City BPKAD has sought to apply the principle of transparency through the use of an electronic-based financial system, the publication of regional financial information, and the provision of access to PAD data to the public. However, the implementation still faces various obstacles, including resistance from officials to digitization, the burden of cross-sector coordination, the sensitivity of PAD information, limited public literacy on budgeting, and digital access gaps, so that the principle of openness has not been optimally and evenly realized.
Keywords: principle of openness, AAUPB, local revenue, BPKAD of Surabaya City, financial transparency.