Tinjauan Yuridis Karya Seni Penggemar (Fanart) sebagai Sebuah Ciptaan
Juridical Review of Fanart as A Creation
Hak cipta merupakan suatu bentuk penghormatan atas terciptanya karya
intelektual dengan cara memberikan perlindungan hukum kepada pencipta dari
perbuatan yang merugikan kepentingannya baik secara moral maupun ekonomi.
Fanart merupakan karya seni dalam bentuk gambar yang merujuk pada tokoh
karakter dalam karya seni yang sudah ada sebelumnya. Penggemar yang
membuat fanart disebut dengan fanartist. Persoalan timbul mengenai status
hukum fanart, apakah fanart sebagai karya seni yang dibuat berdasarkan karya lain
tersebut mendapatkan perlindungan hak cipta atau tidak. Penelitian ini bertujuan
menganalisis kedudukan fanart berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta serta upaya penegakan hukum yang dapat ditempuh
fanartist apabila fanartnya dipergunakan tanpa izin untuk tujuan komersil oleh
pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Metode pengumpulan data
yang digunakan adalah metode kepustakaan. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis preskripsi. Hasil penelitian
ini adalah fanart pada dasarnya merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta
karena fanart termasuk karya adaptasi ataupun karya transformasi berdasarkan
Pasal 40 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta. Fanart harus memenuhi keseluruhan persyaratan dalam Standar
Perlindungan Hak Cipta dan mematuhi aturan pembatasan hak cipta (fair use).
Upaya hukum yang dapat dilakukan fanartist apabila fanartnya dipergunakan
tanpa izin untuk tujuan komersil adalah dengan menempuh jalur litigasi maupun
non-litigasi. Penyelesaian secara litigasi dilakukan setelah fanartist mendapatkan
izin dari pemegang hak cipta karya seni asli untuk menciptakan karya turunan.
Copyright is a form of respect for the creation of intellectual works by
providing legal protection to creators from actions that harm their interests both
morally and economically. Fanart is a work of art in the form of an image that
refers to a character in a pre-existing artwork. Fans who create fanart are called
fanartists. The issue arises regarding the legal status of fanart, whether fanart as a
work of art created based on other works is subject to copyright protection or not.
This study aims to analyze the position of fanart based on on Law of The Republic
Indonesia Number 28 of 2014 on Copyright and law enforcement efforts that can
be taken by fanartists if their fanart is used without permission for commercial
purposes by other parties. The research method used is normative juridical
research, using a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative
approach. The legal materials used consist of primary, secondary, and non-legal
legal materials. The data collection method used is the library method. The data
analysis technique used in this study is a prescription analysis technique. The
result of this research is that fanart is basically a creation protected by copyright
because fanart includes adaptation works or transformation works based on
Article 40 paragraph (1) letter n of on Law of The Republic Indonesia Number 28
of 2014 on Copyright. Fanart must meet all requirements in the Copyright
Protection Standard and comply with fair use rules. Legal remedies that can be
taken by fanartists if their fanart is used without permission for commercial
purposes is to take litigation or non-litigation routes. Litigation settlement is done
after the fanartist gets permission from the copyright holder of the original artwork
to create derivative works.