Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja Rumah Tangga
Holiday Allowances For Domestic Workers
Pekerja Rumah Tangga atau PRT di Indonesia sampai saat ini tergolong dalam sektor informal. Tugas PRT menggantikan tugas dan kewajiban penggunanya dalam mengurus rumah tangga. Hak-hak PRT diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, salah satu hak PRT yakni hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Akan tetapi, dalam Permenaker No. 2 Tahun 2015 tersebut belum mengatur secara eksplisit mengenai besaran THR yang seharusnya diterima oleh PRT. THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengguna kepada PRT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji persoalan terkait urgensi dan pengaturan besaran THR untuk PRT. Penelitian ini menggunakan metode preskriptif normatif. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini mengungkap bahwa sejalan dengan prinsip desentralisasi, pemberian THR bagi PRT dapat disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan ekonomi daerah masing-masing. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam membentuk peraturan turunan atau kebijakan afirmatif yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi PRT, termasuk melalui perda atau surat edaran. Otonomi daerah memungkinkan penyesuaian nilai THR berdasarkan tingkat upah minimum regional dan kondisi sosial ekonomi lokal hal ini disebutkan dalam Pasal 88 UU Cipta kerja. Adanya perbandingan regulasi dengan Hongkong yang memiliki beberapa kesamaan dalam politik hukum ketenagakerjaan dengan Indonesia dan kesamaan dalam pengimplementasian prinsip-prinsip ILO. Belum diratifikasinya Konvensi ILO 189 dan mangkraknya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga selama beberapa tahun juga menjadi persoalan dan tugas tersendiri bagi Pemerintah.
Kata Kunci: Pekerja Rumah Tangga, Tunjangan Hari Raya, Perlindungan Hukum
Domestic Workers (PRT) in Indonesia are still categorized within the informal sector. Their responsibilities replace the duties of employers in managing household affairs. The rights of domestic workers are regulated under Article 7 of the Minister of Manpower Regulation No. 2 of 2015 concerning the Protection of Domestic Workers. One of these rights includes the entitlement to a Holiday Allowance (THR). However, this regulation does not explicitly define the amount of THR to be provided. THR is a form of non-wage income that employers are obliged to pay. This study aims to analyze the urgency and regulation concerning the appropriate amount of THR for domestic workers. It adopts a normative-prescriptive method with statutory, conceptual, and comparative approaches. The research is based on literature studies. The findings show that in line with the principle of decentralization, the provision of THR for PRT may be adjusted according to the economic capacity and policies of each region. Local governments play a strategic role in issuing derivative regulations or affirmative policies such as local regulations or circular letters governing THR distribution. Regional autonomy allows the adjustment of THR based on minimum wage levels and local socio-economic conditions, as referred to in Article 88 of the Job Creation Law. Comparative analysis with Hong Kong where labor laws share similarities with Indonesia and apply ILO principles highlights the need for improvement. The lack of ratification of ILO Convention No. 189 and the stagnant progress of the Domestic Worker Protection Bill remain key challenges for the Indonesian government.
Keywords: Domestic Workers, Holiday Allowances, Legal Protection