PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TENAGA MEDIS YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Criminal Responsibility For Medical Personnel Who Abuse Narcotics
tanggung jawab pidana bagi
tenaga medis yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini termasuk dalam penelitian
normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a) Tenaga medis dapat diduga melakukan Pasal
122 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 karena pihaknya terbukti bersalah dengan sengaja
menjual narkotika jenis saboxone masuk kategori golongan tiga, secara bebas. Saboxone
seharusnya diberikan kepada seorang pecandu narkoba, di mana pengambilannya disertai dengan
resep dan pendampingan seorang dokter. Namun, oleh dokter tersebut dijual secara bebas kepada
pecandu narkoba. Pasal 122 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang unsur-unsurnya yaitu: Setiap Orang; Tanpa Hak atau melawan Hukum; Memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan III. Serta b) Pertanggung jawaban
pidana bagi tenaga medis yang melakukan pelanggaran Pasal 122 ayat 2 UU Narkotika No 35
Tahun 2009 menunjukkan bahwa: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika
Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
The general purpose of this study is to determine criminal liability for medical personnel who
abuse narcotics. The results showed that: a) Medical personnel can be suspected of committing
Article 122 paragraph 2 of the Narcotics Law No. 35 of 2009 because they were found guilty of
deliberately selling saboxone-type narcotics in the category of group three, freely. Saboxone is
supposed to be given to a drug addict, where the taking is accompanied by the prescription and
accompaniment of a doctor. However, by such doctors are sold freely to drug addicts. Article 122
paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics whose elements are: Everyone;
Without Rights or against the Law; Possess, store, possess, or provide class III Narcotics. And b)
Criminal liability for medical personnel who violate Article 122 paragraph 2 of the Narcotics Law
No. 35 of 2009 shows that: Any person who without rights or against the law possesses, stores,
controls, or provides Class III Narcotics, shall be punished with a maximum imprisonment of 2
(two) years and a maximum of 7 (seven) years and a fine of at least Rp400,000,000, 00 (four
hundred million rupiah) and a maximum of Rp3,000,000,000.00 (three billion rupiah). In the event
that the act of possessing, storing, controlling, providing Class III Narcotics as referred to in
paragraph (1) weighs more than 5 (five) grams, the perpetrator shall be sentenced to a maximum
imprisonment of 3 (three) years and a maximum of 10 (ten) years and a maximum fine as referred
to in paragraph (1) plus 1/3 (one third).