Implementation of the Departure Final Debriefing for Prospective Indonesian Migrant Workers at LP3TKI Surabaya
Setiap orang yang melakukan sebuah pekerjaan di luar wilayah negara Indonesia, maka disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia dalam Pasal 1 angka 2 UU PPMI. Pemerintah menyediakan perlindungan hukum bagi PMI. Bukan hanya sebuah perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah namun juga memberikan sebuah pembekalan kepada PMI sebelum berangkat agar CPMI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja diluar negeri. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BNP2TKI yang diselenggarakan oleh BP3TKI/UPT-P3TKI/LP3TKI/P4TKI sangat diperlukan bagi CPMI, berawal dari masalah diatas maka peneliti bermaksud mengangkat penelitian tentang Implementasi PAP bagi CPMI di LPT3KI Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah menunjukan bahwa pelaksanakan PAP di LP3TKI Surabaya belum sesuai dengan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor: Per-23/KA/XI/2013. Hal ini dibuktikan dengan tidak ada pengelompokan kelas PAP sesuai penempatan negara dan jenis pekerjaan yang sama. Ketidaksesuaian juga dibuktikan dengan pemenuhan kapasitas kelas yang berlebih. Adapun kendala pelaksanakan PAP yaitu kendala eksternal timbul dari CPMI karena kurangnya pengetahuan tentang materi PAP yang hanya dianggap sebagai formalitas saja dan .kendala internal jumlah instruktur PAP terdiri 5 orang, jika tidak ada cadangan instruktur maka akan kesulitan mencari instruktur apabila ada instruktur yang berhalangan untuk hadir.
Kata Kunci: CPMI, PAP, LP3TKI Surabaya
Everyone who does a job outside the territory of the Indonesian state, is referred to as an Indonesian Migrant Worker in Article 1 number 2 UU PPMI. The government provides legal protection for PMI. It is not only a legal protection provided by the government but also provides a briefing to PMI before leaving so that CPMI has mental readiness and knowledge to work abroad. Departure Final Debriefing (PAP) from BNP2TKI organized by BP3TKI/UPT-P3TKI/LP3TKI/P4TKI is very necessary for CPMI, starting from the problem above, the researcher intends to raise research on PAP implementation for CPMI at LPT3KI Surabaya. The research method used is empirical juridical with data collection techniques through interviews, observation, and documentation. The results showed that the implementation of PAP at LP3TKI Surabaya was not in accordance with the Regulation of the Head of BNP2TKI Number: Per-23/KA/XI/2013. This is evidenced by the absence of PAP class groupings according to the same country placement and type of work. The discrepancy is also evidenced by the fulfillment of excess class capacity. The obstacles to implementing the PAP are external constraints arising from CPMI due to lack of knowledge about PAP material which is only considered a formality and internal constraints, the number of PAP instructors consists of 5 people, if there is no instructor reserve it will be difficult to find instructors if there are instructors who are unable to attend .
Keywords: CPMI, PAP, LP3TKI Surabaya