Keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu merupakan isu
penting dalam upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender.
Meskipun regulasi nasional, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan
Perbawaslu No. 4 Tahun 2022, telah menetapkan kuota minimal 30% bagi perempuan
dalam kepanitiaan pemilu, implementasinya di tingkat daerah masih menemui
berbagai kendala.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana keterlibatan
perempuan dalam Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu 2024
di Kabupaten Ponorogo, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat
keterpenuhan kuota tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara
mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi, serta dianalisis dengan
menggunakan teori representasi politik Hanna Pitkin yang mencakup empat
dimensi: formal, deskriptif, simbolik, dan substantif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam
Panwascam Kabupaten Ponorogo hanya mencapai 14,3%. Hambatan utama meliputi
rendahnya tingkat kelulusan dalam tes CAT, kurangnya pendidikan politik
berbasis gender, serta pengaruh budaya patriarki yang masih kuat. Minimnya
representasi juga berdampak pada lemahnya kontribusi substantif perempuan dalam
proses pengawasan pemilu. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kebijakan
afirmatif dalam rekrutmen, peningkatan pendidikan politik bagi perempuan, serta
dukungan sosial dan kelembagaan yang lebih kuat untuk mendorong keterlibatan
perempuan dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan.
Kata
kunci : keterwakilan perempuan, pengawasan pemilu,
partisipasi politik