Dalam pasal 302 ayat (1) KUHP telah diatur mengenai tindak,pidana penganiayaan terhadap hewan. Apapun itu motifnya, penganiayaan terhadap hewan tidak boleh dilakukan. Sekalipun penganiayaan terhadap hewan itu ringan tetap harus dibuktikan secara hukum. Adu Babi hutan atau dalam beberapa daerah juga disebut Adu Bagong adalah salah satu pertandingan turun temurun, yang dilakukan oleh masyarakan Jawa Barat, salah satunya di lakukan di Sumedang selatan Kabupaten Bandung, kegiatan pertandingan. yang melibatkan Babi hutan dengan anjing yang telah mengalami’latihan sebelumnya. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian berkaitan dengan pertandingan adu bagong dan hambatan selama menegakan pasal 302 ayat (1) KUHP terhadap pertandingan adu bagong di Jawa Barat.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang berlokasi di Desa Cimara, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kecamatan Cisitu, Kepala Desa Cimara dan pelaku pertandingan adu bagong yaitu panitia penyelenggara dan pemilik anjing.
Hasil identifikasi terhadap pertandingan adu bagong menunjukkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 302 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun hal itu tidak pernah diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang, para pelaku kekerasan jelas melakukannya dengan unsur kesengajaan melakukan pelanggaran tersebut dalam setiap pertandingan adu bagong di desa cisitu kecamatan Cimara Sumedang utara. hambatan terkait dengan penegakan hukum pasal 302 ayat 1 KUHP terhadap pertandingan Adu Bagong dalam hal ini karena masih rendahnya atau kurangnya sangsi hukum untuk melindungi hewan secara tegas sehingga pertandingan Adu Bagong ini terus dilakukan oleh masyarakat.. Hambatan lain dalam penegakan hukum pasal 302 ayat 1 KUHP terhadap pertandingan Adu Bagong yaitu masih rendahnya kepedulian masyarakat dengan kehidupan hewan-hewan sehingga bentuk-bentuk perlindungan yang seharusnya diberikan kepada hewan tidak dilakukan oleh masyarakat. Selama ini para pemilik satwa hanya cinta pada hewan yang di milikinya sendiri dan tidak pernah peduli secara nyata pada hewan lain yang seharusnya dilindungi.Perilaku masyarakat tersebut menjadikan penegakan pasal mengenai pelindungan hewan tidak dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Kata Kunci : kekerasan dalam pertandingan adu bagong, Penegakan Hukum.
In article 302 paragraph (1) of the Criminal Code has been regulated regarding acts, criminal persecution of animals. Whatever the motive, torture against animals should not be done. Even though the persecution of animals is mild, it must still be proven legally. Violence also occurs in animals, both pets and non-domestic animals (wild animals). Wild boar or in some areas also called Adu Bagong is one of the hereditary matches carried out by the people of West Java, one of which was carried out in Sumedang south of Bandung Regency, competition activities. involving wild boar with dogs that have experienced 'training before. The purpose of this research is to find out the legal efforts made by the police regarding the competition and obstacles during upholding article 302 paragraph (1) of the Indonesian Criminal Code against competition in West Java
This research is a sociological juridical study located in Cimara Village, Cisitu District, Sumedang Regency. The data used are primary data and secondary data. Data collection is done through observation, interviews, and documentation. The informants in this study were Kanit Reskrim Sector Police Cisitu Subdistrict, Head of Cimara Village and the contestants of the competition, namely the organizing committee and dog owners
The results of the identification of the match competition show that the act violates Article 302 paragraph (1) of the Criminal Code, but that it has never been legally processed by the authorities, the perpetrators of violence clearly do so with intentional violations in each Match competition in Cisitu village, Cimara sub-district, North Sumedang. barriers related to law enforcement article 302 paragraph 1 of the Criminal Code against the Adu Bagong competition in this case because of the low or lack of legal sanctions to protect animals explicitly so that the Adu Bagong match continues to be carried out by the community. the Adu Bagong competition is that there is still low public awareness about the lives of animals so that the forms of protection that should be given to animals are not carried out by the community. So far, animal owners only love animals that they own and never care for other animals that should be protected. The community behavior makes enforcement of articles on animal protection unable to work in accordance with the provisions.
Keywords : violence in competition, law enforcement.