Tinjauan Yuridis Tentang Batas Waktu Penutupan Naik Pesawat Udara (Boarding) Dalam Angkutan Udara
Juridical Review Of Boarding Time Limits In Air Transport
Boarding adalah proses pelayanan penumpang dari ruang tunggu sampai dengan naik pesawat udara. Pengaturan batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) yang berbeda antara Permenhub Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan syarat dan ketentuan Air Asia menimbulkan suatu masalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah syarat dan ketentuan Air Asia tentang batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, serta untuk menganalisis apakah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penumpang yang mengalami keterlambatan karena melewati batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) agar mendapatkan kompensasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan, kemudian bahan hukum sekunder terdiri atas tulisan dari hasil penelitian, buku-buku, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan hukum pengangkutan terkait batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding). Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan ketentuan Air Asia tentang batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) tidak dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan karena bertentangan dengan syarah sah perjanjian pada poin yang keempat dan berakibat batal demi hukum. Perlindungan konsumen yang diberikan kepada penumpang berupa penanganan keluhan penumpang oleh badan usaha angkutan udara sebagaimana Pasal 58 Permenhub Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Boarding is the process of serving passengers from the waiting room to boarding the aircraft. Setting a different boarding time limit between the Minister of Transportations Standard for Economy Class Passenger Service for Domestic Scheduled Commercial Transport and Air Asia terms and conditions creates a problem. This study aims to analyze whether Air Asia terms and conditions regarding the boarding closing time limit can be justified by laws and regulations, as well as to analyze whether legal protection can be given to passengers who experience delays due to passing the flight closing time limit air (boarding) in order to get compensation. This research uses normative juridical research with a statutory approach and a concept approach. The legal materials used are primary legal materials consisting of statutory regulations, then secondary legal materials consisting of writings from research results, books, and legal journals related to transportation law related to the closing time for boarding an aircraft. The results of the study indicate that the terms and conditions of Air Asia regarding the closing time for boarding an aircraft cannot be justified by laws and regulations because it is contrary to the legal provisions of the agreement in the fourth point and is null and void. Consumer protection provided to passengers in the form of handling passenger complaints by air transportation business entities as referred to in Article 58 of the Minister of Transportation Standards for Economy Class Passenger Services for Domestic Scheduled Commercial Transport.