ASPEK HUKUM PENGANGKATAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INDONESIA DAN MALAYSIA
ASPECTS OF CHILD ADOPTION LAW ARE REVIEWED FROM THE CIVIL LAW OF INDONESIA AND MALAYSIA
Adopsi anak adalah perbuatan hukum yang menggantikan kekuasaan orang tua, wali, atau orang yang memiliki tanggung jawab sebagai wali terkait perawatan, pendidikan, kesehatan, anak kepada orang tua angkatnya. Peraturan mengenai adopsi anak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Adopsi Anak. Aturan mengenai pengangkatan anak negara memiliki peraturan dan persyaratan yang berbeda, seperti di Malaysia yang memiliki peraturan sendiri mengenai pelaksanaan adopsi anak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perbandingan peraturan mengenai adopsi anak di Indonesia dan Malaysia sehingga kita dapat melihat persamaan dan perbedaan pengaturannya. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, yang menggunakan pendekatan komparatif sebagai metode penelitian. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan teknik yurismatik normatif yang menyeimbangkan regulasi di Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan pengaturan adopsi anak di Indonesia dan Malaysia dalam beberapa aspek antara lain, peraturan yang berlaku, syarat usia bagi anak angkat dan calon orang tua angkat, pengangkatan bagi orang tua tunggal, akibat hukum, bentuk provide anak, tujuan pengangkatan anak, pemeriksaan calon orang tua angkat, penempatan anak sebelum permohonan dikabulkan, dan penetapan pengadilan terkait pengangkatan anak.
Child adoption is a legal act that replaces the power of parents, guardians, or people who have responsibilities as guardians related to care, education, health, and children to their adoptive parents. Regulations regarding child adoption in Indonesia have been regulated in Government Regulation Number 54 of 2007 concerning the Implementation of Child Adoption. The rules regarding the adoption of a child have different regulations and requirements, such as in Malaysia which has its own regulations regarding the implementation of child adoption. This study aims to provide a comparison of regulations regarding child adoption in Indonesia and Malaysia so that we can see the similarities and differences in the arrangements. This research is a Normative Juridical research, which uses a comparative approach as a research method. The types of legal materials used are primary and secondary legal materials with legal material collection techniques, namely literature studies that are analyzed using normative jurismatic techniques that balance regulations in Indonesia and Malaysia. The results of this study show that there are similarities and differences in child adoption arrangements in Indonesia and Malaysia in several aspects, including, applicable regulations, age requirements for adopted children and prospective adoptive parents, adoption for single parents, legal consequences, form of child provision, purpose of child adoption, examination of prospective adoptive parents, placement of children before the application is granted, and court decisions related to child adoption.