Perbandingan Sistem Peradilan Pidana antara Indonesia dan Malaysia terhadap Kekerasan Seksual
A Comparison of The Criminal Justice System Between Indonesia and Malaysia for Sexual Violence
Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang menjadi permasalahan di seluruh dunia khususnya di Indonesia karena beberapa faktor seperti politik, kemiskinan, budaya patriarki dan sulitnya penanganan kasus kekerasan seksual yang bersifat sensitif bagi sang korban . Hal ini juga dialami oleh Malaysia yang merupakan negara tetangga Indonesia dan memiliki kondisi yang serupa dengan Indonesia. Malaysia dalam mengatasi kekerasan seksual di negaranya membangun Tribunal Anti Sexual Harrasment yang cukup unik dan berbeda dari negara lain dari Indonesia, maka dibentuk sebuah penelitian yang akan membandingkan aturan mengenai sistem peradilan pidana dan perlindungan terhadap korban didalamnya terkait tindak pidana kekerasan seksual antara Indonesia dan Malaysia, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Penelitian ini akan melihat perbandingan dari kedua negara ini dalam menyikapi kasus kekerasan seksual dengan peraturan yang telah dibuat dan dilaksanakan, serta melihat upaya masing-masing negara untuk meningkatkan perlindungan korban kekerasan seksual dari
peraturan-peraturan yang ada di negara masing-masing dikategorikan dengan indikator Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.
Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Perbandingan Hukum, Perlindungan Korban, Sistem Peradilan
Sexual violence is a criminal offense that is a problem throughout the world, especially in Indonesia due to several factors such as politics, poverty, patriarchal culture and the difficulty of handling cases of sexual violence that are sensitive to the victim. This is also experienced by Malaysia, which is a neighboring country of Indonesia and has similar conditions to Indonesia. Malaysia in overcoming sexual violence in its country built the Anti Sexual Harrasment Tribunal which is quite unique and different from other countries from Indonesia, so a study was formed that would compare the rules regarding the criminal justice system and protection of victims in relation to criminal acts of sexual violence between Indonesia and Malaysia, using a statutory and comparative approach. This research will see a comparison of these two countries in addressing cases of sexual violence with regulations that have been made and implemented, and see the efforts of each country to improve the protection of victims of sexual violence from existing regulations in their respective countries categorized by the indicators of the Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.
Keywords: Sexual Violence, Comparative Law, Victim Protection, Justice System