Juridical Analysis of Use of Expired Domain Names by Other Parties (Perspective of Domain Names as Objects)
Nama domain kedaluwarsa dapat digunakan kembali oleh pihak lain meskipun nama domain tersebut milik suatu subjek hukum. Potensi masalah yang dapat terjadi berupa persaingan usaha tidak sehat, pemboncengan merek, penyerobotan nama domain, dan akses informasi sensitif pengguna sebelumnya berkaitan dengan kegiatan usaha. Peristiwa tersebut terjadi karena hukum belum mengatur akibat hukum dari penggunaan kembali nama domain kedaluwarsa oleh pihak lain. Pertama-tama, penelitian ini terlebih dahulu ditujukan untuk mengetahui kedudukan nama domain sebagai benda dalam hukum benda Indonesia karena berkaitan dengan status hak kebendaan para pihak setelah masa sewa nama domain telah terlewati, selanjutnya akan diketahui dapat atau tidaknya penggunaan nama domain kedaluwarsa oleh pihak lain dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari analisis menemukan bahwa nama domain dapat dikategorikan sebagai benda bergerak dan tidak berwujud, hasil tersebut diperoleh melalui interpretasi ekstensif yang membandingkan unsur benda dalam hukum dan unsur yang melekat pada nama domain itu sendiri, dari sana dapat dianalisis jika penggunaan nama domain kedaluwarsa oleh pihak lain pada dasarnya bukanlah perbuatan melawan hukum karena para pihak memiliki hak yang sama atas nama domain kedaluwarsa, namun dapat dikatakan sebuah perbuatan melawan hukum jika dapat dibuktikan iktikad tidak baik, melanggar hak orang lain, dan merugikan orang lain yang mana merupakan unsur dari Pasal 23 UU ITE 2008.
Expired domain names can be reused by other parties even if the domain name belongs to a legal subject. Potential problems that can occur in the form of unfair business competition, piggybacking on brands, theft of domain names, and access to sensitive information from previous users related to business activities. This incident occurred because the law had not regulated the legal consequences of reusing expired domain names by other parties. First of all, this research is aimed at knowing the position of the domain name as an object in Indonesian property law because it relates to the property rights status of the parties after the domain name lease period has passed, then it will be known whether or not the use of expired domain names by other parties is said to be as an unlawful act. This research is a normative legal research with a statutory and conceptual approach. This research uses primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of the analysis found that domain names can be categorized as movable and intangible objects, these results are obtained through an extensive interpretation that compares the elements of objects in the law and elements attached to the domain name itself, from there it can be analyzed if the use of the domain name has expired by other parties. basically it is not an unlawful act because the parties have the same rights over the expired domain name, but it can be said to be an unlawful act if it can be proven to have bad faith, violate the rights of others, and harm others which is an element of Article 23 of the ITE Law. 2008.