Konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar 1945, mencerminkan
prinsip-prinsip dasar dan identitas negara, termasuk konsep Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Salah satu ketentuan yang tidak dapat diubah (unamendable provisions)
yang mewakili identitas konstitusi adalah Pasal 37 UUD 1945, yang melarang perubahan
terhadap bentuk NKRI. Dalam kaitannya dengan analisis konsepsi bentuk negara kesatuan,
artikel ini mengeksplorasi latar belakang sejarah dan filosofis serta konteks hukum yang
melandasi pembatasan tersebut. Berdasarkan penelitian konstitusional dan pandangan
pakar hukum, konsep ini mencerminkan tekad untuk menjaga keutuhan dan prinsip
prinsip yang dinyatakan dalam pembentukan negara pada tahun 1945. Dengan mengkaji
kembali dokumen-dokumen sejarah serta pandangan para ahli, artikel ini menggambarkan
peran dan relevansi Pasal 37 sebagai penjaga identitas konstitusi, yang menghadirkan
tantangan dan pertimbangan yang harus diakui dalam mengamankan keutuhan negara dan
prinsip-prinsipnya di tengah perubahan zaman dan tuntutan masyarakat.