ANALISIS PENAFSIRAN MAKSUD “PERBUATAN TERCELA” DALAM PERSYARATAN PEMILU CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MEANING INTERPRETATION ANALYSIS OF THE "DISGRACEFUL ACTS" IN THE ELECTION REQUIREMENTS FOR PRESIDENTIAL AND VICEPRESIDENTIAL CANDIDATES
Indonesia merupakan negara yang secara politik dan secara formal merdeka sejak 17 Agustus 1945, berbentuk Republik (Supriadi, 2018). Di dalam Undang - Undang, Presiden disebutkan selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, serta dibantu oleh seseorang Wakil Presiden yang bertugas mendampinginya dalam melaksanakan kewajiban -kewajibannya. Presiden serta Wakil Presiden diseleksi lewat Pemilu, teratur di Undang - Undang No 7 Tahun 2017. Sesuai dengan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Undang – Undang No 7 Tahun 2017, terdapat syarat yaitu berbunyi “Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela” pada huruf j Pasal 169. Namun, belum pada enafsiran deskriptif secara konkrit tentang yang dapat xii dimaksud “Perbuatan Tercela” dalam Undang – Undang Pemilu atau Peraturan KPU, maka tidak ada dasar hukum yang jelas untuk mengeluarkan keputusan bahwa calon tertentu tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimanakah pengaturan persyaratan bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhubungan dengan “Perbuatan Tercela dan juga wewenang KPU dalam menentukan mekanisme persyaratan pemilu mengenai perbuatan tercela. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif memiliki maksud untuk meneliti kajian dengan topik menafsirkan maksud “Perbuatan Tercela” secara teoritis-normatif (dengan teori, pengaturan, dan norma norma yang ada.) Penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif yang kemudian dilakukan dengan analisis. Larangan melakukan Perbuatan Tercela adalah perwujudan dari syarat dalam Permakzulan Presiden yaitu pemberhentian dari jabatannya. Pemakzulan seorang presiden dapat didasarkan pada dua kelompok alasan utama, yaitu alasan pelanggaran hukum, alasan tidak memenuhi syarat jabatan presiden, juga alasan moralitas.
Kata Kunci : Presiden, Wakil Presiden, Perbuatan Tercela.
Indonesia has been a politically and formally independent country since August 17, 1945, and is a Republic (Supriadi, 2018). According to the Constitution, the President is designated as the holder of governmental power, and is assisted by a Vice President who helps in fulfilling the President's duties. The President and Vice President are elected through general elections as regulated in Law No. 7 of 2017. According to the requirements for Presidential and Vice Presidential candidates in Law No. 7 of 2017, one requirement states "Never Engaged in Disgraceful Acts" in point j of Article 169. However, there is no clear descriptive interpretation of what constitutes a "Disgraceful Act" in the Election Law or KPU Regulations, thus there is no clear legal basis to disqualify a particular candidate from being eligible as a Presidential candidate. The aim of this research is to further investigate how the requirements for Presidential and Vice Presidential candidates are regulated concerning "Disgraceful Acts" and also the authority of the KPU in determining the election requirement mechanisms regarding disgraceful acts. This study uses a normative research method intended to study the topic by theoretically-normatively interpreting the meaning of "Disgraceful Acts" (with theories, regulations, and existing norms). This research uses a normative juridical approach followed by analysis. The prohibition of disgraceful acts is an embodiment of the requirement in Presidential Impeachment, which means the dismissal from office. The impeachment of a president can be based on two main groups of reasons: legal violations, failing to meet the requirements of the presidency, and moral reasons.
Keywords: President, Vice President, Disgraceful Acts.