Jaminan sosial seharusnya dimiliki oleh setiap orang, terutama bagi orang yang bekerja di bidang transportasi umum. Dalam melaksanakan kerjanya apabila terjadi kecelakaan kerja ada jaminan sosial yang dapat membantu meringankan kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja tersebut. Hubungan kemitraan mengedepankan adanya hubungan mutualisme diantara para pihak. Berbeda dengan posisi pemberi kerja dan buruh dalam hukum ketenagakerjaan yang memiliki sifat atasan-bawahan, tetapi kemitraan lebih pada kedudukan para pihak setara. Salah satu perusahaan transportasi umum yang menggunakan sistem mitra kerja adalah PT Selamat Sugeng Rahayu. Berdasarkan hal tersebut, mitra kerja pada PT Selamat Sugeng Rahayu harus mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara mandiri sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu). Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian dilakukan di PT. Selamat Sugeng Rahayu. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) sangat rendah, karena dari keempat indikator yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum hanya terpenuhi satu indikator yaitu sikap hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) yaitu tingkat pendidikan, lingkungan, dan ekonomi.
Kata Kunci: Mitra Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Kepesertaan Mandiri
Social security should be owned by everyone, especially for people who work in the field of public transportation. In carrying out its work in the event of a work accident there is social security that can help alleviate losses caused by the work accident. The partnership relationship emphasizes the existence of mutual relations between the parties. It is different from the position of employer and labor in labor law which has a superior-subordinate nature, but the partnership is more on the position of equal parties. One public transportation company that uses a partner system is PT Selamat Sugeng Rahayu. Based on this, partners in PT Selamat Sugeng Rahayu must register themselves as participants of the Employee Social Security Organizing Agency independently in accordance with article 2 paragraph (1) Regulation of the Minister of Manpower of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 concerning Procedures for Implementing Work Accident Insurance Programs, Death Guarantee, and Old Age Benefits for Non-Recipient Participants.
This study aims to analyze the legal awareness of public transport company partners related to the independent membership of BPJS Employment (Study at PT Selamat Sugeng Rahayu) and describe the factors that influence the legal awareness of partners of public transportation companies related to the independent participation of BPJS Employment (Study at PT Selamat Sugeng Rahayu). The research method used for this research is empirical juridical research. The study was conducted at PT. Selamat Sugeng Rahayu. Sources of data obtained from primary data and secondary data with qualitative analysis methods. Data collection techniques by interview, and observation.
The results of the study showed that legal awareness of public transportation company partners related to the independent participation of BPJS Employment (Study at PT Selamat Sugeng Rahayu) is very low. Because of the four indicators namely legal knowledge, legal understanding, legal attitude, and legal behavior, only one indicator is fulfilled, namely legal attitude. Factors affecting legal awareness of public transport company partners related to BPJS Employment independent participation (Study at PT Selamat Sugeng Rahayu) are education level, environment and economy.
Keywords: Work Partners, BPJS Employment, Independent Membership