Anak merupakan salah satu tergolong masyarakat rentan. Hal tersebut didasarkan penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga berdasarkan kualifikasinya sebagai masyarakat rentan perlu diberikan perhatian dan perlindungan secara khusus. Banyaknya pelibatan anak sebagai pemeran iklan oleh perusahaan periklanan dibuktinya dengan adanya suguhan berupa tayangan iklan yang bersifat niaga atau komersial di layar kaca televisi. Berdasarkan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaaran jo. Pasal 58 ayat (4) huruf g Peraturan Komisi Penyiaraan Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran menegaskan bahwa dilarang untuk melakukan eksploitasi anak di bawah umur dalam siaran iklan niaga. Apakah dengan dilibatkannya anak sebagai pemeran iklan oleh persuahan periklanan dapat dikategorikan sebagai tindakan eksploitasi dan bagaimana bentuk perlindungan hukumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan batasan eksploitasi secara konkret dan/atau pengecualian agar ketika anak dilibatkan pemeran iklan tidak dikategorikan melakukan tindakan eksploitasi dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak dikaitkan perbedaan pengaturan usia anak dalam hal larangan eskploitasi anak dalam siaran iklan niaga.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum dan bahan non hukum. Teknik pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum dan bahan non hukum dengan mengklasifikasikan berdasarnya jenisnya. Kemudian Teknik analisis bahan hukum yang dipergunakan berupa preskripsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dapat dikategorikan dikesploitasi sebagai pemeran iklan dalam siaran iklan niaga berdasarkan unsur-unsur eksploitasi setelah dilakukan interpretasi sistematis terhadap penjelasan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaraan yang dihubungkan dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Anak tidak dikategorikan dieskploitasi ketika dilibatkan sebagai pemeran iklan berdasarkan argumentum per analogiam terhadap Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan dengan merujuk frasa anak dapat melakukan pekerjaan ringan dianalogikan anak yang dilibatkan sebagai pemeran iklan. Bentuk perlindungan hukum bagi anak yang dilibatkan pemeran iklan anak dimaknai sebagai anak yang bekerja sehingga perlu dituangkan dalam perjanjian kerja secara tertulis demi mewujudkan perlindungan bagi anak yang dilbatkan sebagai pemeran iklan dan kepastian hukum.Anak merupakan salah satu tergolong masyarakat rentan. Hal tersebut didasarkan penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga berdasarkan kualifikasinya sebagai masyarakat rentan perlu diberikan perhatian dan perlindungan secara khusus. Banyaknya pelibatan anak sebagai pemeran iklan oleh perusahaan periklanan dibuktinya dengan adanya suguhan berupa tayangan iklan yang bersifat niaga atau komersial di layar kaca televisi. Berdasarkan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaaran jo. Pasal 58 ayat (4) huruf g Peraturan Komisi Penyiaraan Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran menegaskan bahwa dilarang untuk melakukan eksploitasi anak di bawah umur dalam siaran iklan niaga. Apakah dengan dilibatkannya anak sebagai pemeran iklan oleh persuahan periklanan dapat dikategorikan sebagai tindakan eksploitasi dan bagaimana bentuk perlindungan hukumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan batasan eksploitasi secara konkret dan/atau pengecualian agar ketika anak dilibatkan pemeran iklan tidak dikategorikan melakukan tindakan eksploitasi dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak dikaitkan perbedaan pengaturan usia anak dalam hal larangan eskploitasi anak dalam siaran iklan niaga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dapat dikategorikan dikesploitasi sebagai pemeran iklan dalam siaran iklan niaga berdasarkan unsur-unsur eksploitasi setelah dilakukan interpretasi sistematis terhadap penjelasan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaraan yang dihubungkan dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Anak tidak dikategorikan dieskploitasi ketika dilibatkan sebagai pemeran iklan berdasarkan argumentum per analogiam terhadap Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan dengan merujuk frasa anak dapat melakukan pekerjaan ringan dianalogikan anak yang dilibatkan sebagai pemeran iklan. Bentuk perlindungan hukum bagi anak yang dilibatkan pemeran iklan anak dimaknai sebagai anak yang bekerja sehingga perlu dituangkan dalam perjanjian kerja secara tertulis demi mewujudkan perlindungan bagi anak yang dilbatkan sebagai pemeran iklan dan kepastian hukum.
Children are one of the vulnerable groups. This is based on the explanation of Article 5 paragraph (3) of Law of the Republic of Indonesia Number 39 of 1999 on Human Rights so that based on its qualifications as vulnerable people, special attention and protection needs to be given. The large number of children involved as advertisement actors by advertising companies is evidenced by the presence of commercial advertisement shows on television. Based on Article 46 paragraph (3) letter e of Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2002 on Broadcasting jo. Article 58 paragraph (4) letter g of Regulation of Indonesian Broadcasting Commision Number 02 / P / KPI / 03/2012 on Broadcast Program Standards confirms that it is prohibited to exploit minors in commercial advertisements. Is the involvement of children as advertising actors by advertising companies can be categorized as acts of exploitation and what about the form of legal protection. The purpose of this research is to analyze the concrete limits on exploitation and / or exclusion so that when children are involved in advertising roles are not categorized as exploiting and to analyze the forms of legal protection for children related to differences in the age of children in terms of prohibiting the exploitation of children in commercial ad broadcasts.
This research is a normative legal research using the statue approach and conceptual approach. Types of legal materials used include primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials. The technique of collecting legal materials is done by means of a literature study of legal materials and non-legal materials. The legal material processing technique in this research was carried out by systematizing legal and non-legal materials by classifying based on the types. Then the technique of analyzing legal materials used is in the form of prescriptions.
The results showed that children could be categorized as exploited as commercial actors in commercial advertising broadcasts based on the elements of exploitation after a systematic interpretation was made of the explanation of Article 46 paragraph (3) letter e of Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2002 on Broadcasting linked to Article 1 number 7 Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2007 on Eradication of Criminal act of people-trafficking. Children are not categorized as exploited when involved as ad actors based on argumentum per analogiam to Article 69 of Law of the Republic of Indonesia Number 13 of 2003 on Manpower by referring to the phrase children can do light work analogous to children involved as ad actors. The form of legal protection for children involved in child advertising actors is interpreted as children who work so it needs to be stated in a written work agreement in order to realize the protection for children who are included as advertising actors and legal certainty.