PELAKSANAAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA SARIREJO KECAMATAN SARIREJO KABUPATEN LAMONGAN
IMPLEMENTATION OF AGRICULTURAL PRODUCT SHARING IN SARIREJO VILLAGE, SARIREJO DISTRICT, LAMONGAN DISTRICT
Menurut Undang-undang no. 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil, mengatur tentang perjanjian pengusahaan tanah dengan cara bagi hasil, hal tersebut memiliki tujuan agar pembagian hasil dari tanah antara pemilik tanah dan penggarap tanah memiliki sistem yang adil dan juga untuk menjamin kedudukan hukum yang layak bagi penggarap tersebut.. Di Desa Sarirejo Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan, perjanjian bagi hasil tanah pertanian tidak hanya berlaku untuk tanahnya saja, namun juga segala sesuatu yang ada pada tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk memahami pelaksanaan praktik bagi hasil tanah pertanian di Desa Sarirejo Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan, dan Untuk memahami Perkembangan konsep bagi hasil antara petani penggarap dengan pemilik tanah di Desa Sarirejo Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskipsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki, guna untuk menjawab rumusan masalah tentang Praktik bagi hasil tanah pertanian di Desa Sarirejo Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Jenis metode penelitian yang digunakan peneliti untuk membahas penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia. Perilaku tersebut bisa berupa perilaku verbal yang didapat saat wawancara berlangsung atau perilaku nyata yang dilihat melalui pengamatan langsung pada peraturan UU No. 2 tahun 1960 tentang bagi hasil di desa sarirejo kecamatan sarirejo kabupaten Lamongan. Hasil Penelitian, perjanjian bagi hasil tanah pertanian hanya dilakukan degan lisan dan pembagian bagihasilnya juga dibagi sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. Perjanjian tersebut telah dilakukan sudah turun temurun sejak dulunya. Pelaksanaan perjanjian yang ada di Di Desa Sarirejo Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan ini masih hanya berdasarkan rasa saling percaya dan tolong menolong antar sesame keluarga dan juga perjanjian tersebut hanya dilakukan secara adat yaitu menggunakan perjanjian secara lisan saja dan untuk besaran pembagian bagi hasilnya pun berbeda-beda tergantung dengan kondisi panennya juga.
Kata kunci : Bagi Hasil, Perjanjian, Hak Perolehan.
According to Law no. 2 of 1960 concerning production sharing agreements, regulates land exploitation agreements by means of profit sharing. This aims to ensure that the distribution of results from land between land owners and land cultivators has a fair system and also to guarantee a proper legal position for the cultivators. In Sarirejo Village, Sarirejo District, Lamongan Regency, the agricultural land production sharing agreement does not only apply to the land, but also everything that is on the land. This research aims to understand the implementation of agricultural land profit sharing practices in Sarirejo Village, Sarirejo District, Lamongan Regency, and to understand the development of the concept of profit sharing between sharecroppers and land owners in Sarirejo Village, Sarirejo District, Lamongan Regency. The aim of this descriptive research is to create a systematic, factual and accurate description, picture or painting of the facts, characteristics and relationships between the phenomena being investigated, in order to answer the problem formulation regarding the practice of sharing agricultural land in Sarirejo Village, Sarirejo District. Lamongan Regency. The type of research method used by researchers to discuss this research is empirical legal research, namely research carried out by collecting empirical facts taken from human behavior. This behavior can be in the form of verbal behavior obtained during the interview or real behavior seen through direct observation in the regulations of Law no. 2 of 1960 concerning profit sharing in Sarirejo village, Sarirejo sub-district, Lamongan district. Research results show that agricultural land production sharing agreements are only made verbally and the profit sharing is also divided according to the agreement of each party. This agreement has been passed down from generation to generation. The implementation of the existing agreement in Sarirejo Village, Sarirejo District, Lamongan Regency is still only based on mutual trust and mutual help between families and also the agreement is only carried out according to custom, namely using verbal agreements only and the amount of distribution of the results varies depending on with harvest conditions too. Keywords: Profit Sharing, Agreement, Acquisition Rights.