Permasalahan yang hendak dijadikan kajian oleh penulis adalah sengketa antara Fong Akie Wiyono dengan Walikota Surabaya. Pembanding/Walikota Surabaya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Pada tanggal 20 Mei 2019. Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada putusan nomor : 109/B/2019/PT.TUN/SBY yang isinya menyatakan mengabulkan permohonan banding Pembanding dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembanding karena subjek sengketa yang harus didugat salah. Seharusnya subjek gugata yang digugat menurut majelis hakim adalah Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) Apa dasar petimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor : 109/B/2019/PT.TUN/SBY? (2) Apa akibat hukum putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor : 109/B/2019/PT.TUN/SBY. bagi para pihak terkait?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan statue approach, case approach dan conceptual approach. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan metode preskriptif.
Hasil penelitian ini adalah penilus kurang setuju dengan pertimbangan hukum majelis hakim pada amar putusan nomor : 140/G/2018/PTUN.SBY. Menurut penulis subjek gugatan yang diajukan Terbanding/Fong Akie Wiyono tidak salah karena menurut pasal 14 angka (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat”. Menurut analisis penulis subjek sengketa sudah tepat yaitu walikota Surabaya karena kewenangan yang diberikan oleh walikota kepada dinas adalah kewenangan mandat bukan delegasi. Jadi yang bertanggung jawab pada sengketa ini adalah Walikota Surabaya bukan Dinas Pengelolaan Bangunan dan tanah.
Kata Kunci: Perizinan, Izin Pemakaian Tanah, Kewenangan
ABSTRACT
The problem that the author wants to study is the dispute between Fong Akie Wiyono and the Mayor of Surabaya. Surabaya Comparator / Mayor submits appeal at Surabaya State Administrative High Court. On May 20, 2019. The Panel of Judges of the Surabaya State Administrative Court in decision number: 109 / B / 2019 / PT.TUN / SBY, which stated that they granted the appeal appeal and canceled the first court decision. Judges' considerations in granting the petition for comparison because the subject of the dispute must be wrongly accused. The subject of the claim sued according to the panel of judges was the Building and Land Management Service.
This study aims to analyze (1) What is the basis for the judges' consideration in the Surabaya State Administrative High Court's decision number: 109 / B / 2019 / PT.TUN / SBY? (2) What are the legal consequences of the Surabaya State Administrative High Court's decision number: 109 / B / 2019 / PT.TUN / SBY. for related parties ?. This research is a normative juridical research using the statue approach, case approach and conceptual approach. The legal material of this study consisted of primary and secondary legal materials. The legal material that has been processed is then analyzed using prescriptive methods.
The results of this study are that the penilus disagrees with the legal considerations of the judges in the ruling number: 140 / G / 2018 / PTUN.SBY. According to the author, the subject of the lawsuit filed Comparable / Fong Akie Wiyono is not wrong because according to article 14 number (4) of Law Number 30 Year 2014 Regarding Government Administration Government that grants Mandate ". According to the author's analysis the subject of the dispute is correct, that is the mayor of Surabaya because the authority granted by the mayor to the office is the authority of the mandate not the delegation. So the person responsible for this dispute is the Mayor of Surabaya, not the Building and Land Management Office.
Keywords: Licensing, Land Use Permit, Authority