TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PEMANFAATAN RUMAH NEGARA SELAIN SEBAGAI TEMPAT TINGGAL DI INDONESIA
JURIDICIAL REVIEW OF REGULATIONS USING COUNTRIES OTHER THAN AS A PLACE TO STAY IN INDONESIA
Rumah negara merupakan rumah yang disediakan oleh pemerintah guna untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri. Hal itu juga yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penghunian rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.” Pegawai negeri sendiri diberikan suatu hadiah berupa rumah atas pengabdian yang telah dilakukannya pada suatu instansi terkait. Karena hal itulah saat ini banyak rumah negara yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya seperti digunakan sebagai tempat kegiatan usaha. Salah satu contoh kasusnya yaitu terjadi di Institut Teknologi Sepuluh November yang masih banyak terdapat rumah negara yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya seperti digunakan sebagai kos-kosan, toko, dan kontrakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pentingnya pengaturan penggunaan dan pemanfaatan rumah negara serta mengetahui apakah tindakan pemerintah terhadap rumah negara yang digunakan selain tempat tinggal/hunian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan teknik analisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terdapat pasal yang menimbulkan multitafsir dikalangan masyarakat luas, khususnya untuk penghuni rumah negara. Salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada pasal 49 ayat (1) yang mengatakan bahwa “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.” Pada pasal ini tidak dijelaskan secara detail terkait jenis rumah yang boleh digunakan untuk kegiatan usaha, yang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 21 ayat (1) yang menjelaskan bahwa jenis rumah dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi: a. Rumah komersial, b. Rumah umum, c. Rumah swadaya, d. Rumah khusus; dan e. Rumah Negara. Pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut juga tidak mengatur secara spesifik terkait rumah negara. Hal itu tentu dapat menimbulkan suatu kekaburan hukum yang dapat menyebabkan persepsi yang berbeda-beda dalam masyarakat luas, khususnya penghuni rumah negara. Yang jika diartikan menyebutkan bahwa semua jenis rumah dapat digunakan sebagai tempat kegiatan usaha, termasuk rumah negara.
Kata Kunci: Pengaturan, Rumah Negara, Pemanfaatan.
Country house is a house provided by the government to support the implementation of the duties of officials and or civil servants. That is also explained in Law Number 1 of 2011 concerning Housing and Settlement Areas in Article 51 paragraph (1) which states that "The occupancy of state houses is intended as a residence or residence to support the implementation of the duties of officials and / or civil servants." The civil servant himself is given a gift in the form of a house for his service to a related agency. Because of this, many state-owned houses are not used according to their function, such as being used as a place of business. One example of this is the case at the Ten November Institute of Technology where there are still many country houses that are not used according to their functions such as being used as boarding houses, shops and rented houses.
This study aims to determine whether the importance of regulating the use and use of state houses and to determine whether the government's actions against used state houses other than residential / residential. The research method used is normative legal research using the legislation approach and concept approach. Types of legal materials in this study consist of primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials. The technique of collecting legal materials with literature study, and analysis techniques using descriptive analysis methods.
The results showed that there are still articles that cause multiple interpretations among the wider community, especially for residents of the country house. One of them is contained in Law Number 1 of 2011 concerning Housing and Settlement Areas in article 49 paragraph (1) which states that "Utilization of a house can be used as a limited business activity without jeopardizing and not disturbing the function of the dwelling." This article does not explain in detail related to the types of houses that can be used for business activities, which in the provisions of Law Number 1 of 2011 concerning Housing and Settlement Areas article 21 paragraph (1) which explains that the types of houses are distinguished based on the actors of construction and occupancy include: a. Commercial house, b. Public house, c. Self-supporting homes, d. Special house; and e. Country house. Article 49 Paragraph (1) of Law Number 1 Year 2011 concerning Housing and Settlement Areas also does not specifically regulate state housing. It certainly can lead to a legal obscurity that can lead to different perceptions in the wider community, especially residents of state houses. Which if interpreted states that all types of houses can be used as a place of business activity, including a country house.
Keywords: Arrangement, Country House, Utilization.