Manajemen Organisasi AC Music di Kota Jakarta
IOrganizational Management Of AC Music In The City Of Jakarta
AC Music adalah salah satu organisasi label musik yang mewadahi aktifitas para pemyanyi genre pop yang berada di Kota Jakarta sejak tahun 2014. Prestasi dari AC Music oleh karena sistem manajemen yang mampu mempopulerkan lagu-lagu ke ranah AMI AWARD dan beberapa prestasi lainnya. Hal inilah yang menarik untuk melakukan penelitian lebih dalam mengenai sistem pengelolaan manajemen yang dilakukan.
Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut maka menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan melalui sumber data observasi, wawancara dan dokumentasi. Pembahasan terkait hasil penelitian yaitu terdapat penerapan pedoman manajemen yang menggunakan prinsip manajemen, fungsi manajemen dan sarana manajemen. Maka menyimpulkan bahwa sistem manajemen AC Music merupakan organisasi label musik dengan pengelolaan yang memiliki kualitas baik kaena dapat mendukung perkembangan industri musik Indonesia, dengan pembuktian mendapat penghargaan Rekor Muri Indonesia di tahun 2019.
AC Music is a music label organization that has accommodated the activities of pop genre singers in the city of Jakarta since 2014. The achievements of AC Music are due to the management system that is able to popularize songs into the realm of AMI AWARD and several other achievements. This is what is interesting to conduct deeper research on the management management system being carried out.
To get the results of this research, it uses a type of qualitative research by going through observation data sources, interviews and documentation. The discussion related to research results is that there is an application of management guidelines that use management principles, management functions and management tools. So it concludes that the AC Music management system is a music label organization with good quality management because it can support the development of the Indonesian music industry, with proof of receiving the Indonesian Muri Record award in 2019.