Anak berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan fenomena
sosial yang kompleks dan membutuhkan intervensi rehabilitasi
yang holistik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi
efektivitas program bimbingan dan konseling berbasis preventif
dalam menurunkan problematika remaja bagi ABH di UPT
Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (PRSMP)
Surabaya. Penelitian menggunakan desain quasi-experimental
dengan pendekatan one-grouppre-testpost-test, melibatkan 30
peserta laki-laki berusia 15–17 tahun. Pengumpulan data
dilakukan menggunakan Skala Problematika Remaja yang terdiri
atas 21 butir pernyataan mencakup lima dimensi: perilaku agresif
dan kenakalan remaja, pemahaman diri dan kontrol diri,
hubungan sosial dan keluarga, kondisi psikologis, serta motivasi
dan tujuan hidup. Analisis data menggunakan Paired Sample T-
Test setelah uji normalitas Shapiro-Wilk terpenuhi. Hasil
penelitian menunjukkan penurunan rata-rata skor yang signifikan
dari pre-test (M=63,90,SD=5,641) ke post-test(M=39,77,SD=4,477),
dengan nilai t(29) =93,901, p= 0,000 (p < 0,05). Penurunan paling
signifikan terjadi pada dimensi perilaku agresif dan kenakalan
remaja (Δ = 6,36), sementara dimensi pemahaman diri, hubungan
sosial, dan motivasi hidup menunjukkan peningkatan yang
positif. Temuan ini membuktikan bahwa program bimbingan dan
konseling berbasis preventif yang terstruktur dan terprogram
terbukti secara statistik dapat menurunkan problematika remaja
ABH, sekaligus memberikan kontribusi pada pengembangan
model intervensi berbasis bukti dalam konteks rehabilitasi sosial
di Indonesia.
Kata Kunci: anak berhadapan dengan hukum, bimbingan dan
konseling preventif, problematika remaja, rehabilitasi sosial,
quasi-eksperimental