PENERAPAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KOTA SURABAYA
THE IMPLEMENTATION OF LEGAL AID SERVICES FOR UNDERPRIVILEGED COMMUNITIES IN SURABAYA CITY
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Surabaya serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengkaji efektivitas kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan bantuan hukum gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 yang diubah dengan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah memadai dan adanya alokasi dana melalui APBD, pelaksanaan bantuan hukum masih terkendala oleh birokrasi administratif, rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya lembaga bantuan hukum, dan kurangnya sosialisasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antar instansi, edukasi hukum masyarakat, dan perbaikan mekanisme administrasi untuk mewujudkan keadilan yang inklusif.
Kata kunci: Bantuan hukum, masyarakat miskin, Kota Surabaya, akses keadilan, hukum empiris.
This research aims to examine the implementation of legal aid for the poor in Surabaya and to identify the inhibiting factors in its application. Using an empirical legal research method with a descriptive qualitative approach, this study evaluates the effectiveness of the Surabaya City Government’s policies in providing free legal aid based on Law No. 16 of 2011 on Legal Aid and Mayor Regulation No. 78 of 2022 as amended by Regulation No. 6 of 2024. The findings reveal that despite an adequate legal framework and budget allocation from the regional budget (APBD), the implementation of legal aid remains hampered by bureaucratic procedures, low legal literacy among the poor, limited resources in legal aid institutions, and insufficient public outreach. Therefore, enhanced inter-agency coordination, community legal education, and streamlined administrative mechanisms are necessary to achieve inclusive justice.
Keywords: Legal aid, poor communities, Surabaya, access to justice, empirical legal research.