Abstrak : Praktek jual beli di desa Dadapan sudah umum dilakukan oleh masyarakat setempat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Tujuan riset tersebut adalah supaya menemukan mekanisme perdagangan pupuk dan analisis hukum jual beli pupuk. Barang dagangan jual beli ini adalah kotoran sapi dan kotoran ayam yang merupakan kotoran hewan yang dibuang begitu saja dan lama kelamaan dijadikan pupuk pertanian. Praktik perdagangan yang sesuai dengan mekanisme telah diterapkan dalam jual beli kotoran sapi yang saat ini beroperasi di Desa Dadapani. Transaksi perdagangan bisa di wujudkan secara langsung atau pada saat kedatangan barang. Kotoran sapi najis, tetapi kotorannya telah menjadi kering, yang diperbolehkan menurut pemahaman Islam. Hukum jual beli pupuk kandang dari sudut pandang Islam dilaksanakan karena dalam hal ini ada sebagian orang yang berhibah kepada sanak saudara atau kerabatnya. Praktek di kota ini belum mengadopsi praktek jual beli akad .
Kata Kunci: transaksi, kotoran hewan, ketentuan syari’ah dalam islam.
Abstract : The practice of buying and selling in Dadapan Village is often carried out by the local community. This type of research is a qualitative. The purpose of this research is to find out how the mechanism of buying and selling manure and to find out the legal analysis of buying and selling manure. The objects in this sale and purchase transaction are cow manure, chicken (manure) which are livestock waste which are only thrown away and over time are used as agricultural fertilizer. The practice of buying and selling animal manure that is currently taking place in Dadapan village has implemented good buying and selling practices. Payment for buying and selling transactions can be paid directly or when the goods have arrived. Cow dung is unclean, but the dung has turned into a dry form where in the Islamic view this has become permissible. The law of buying and selling animal dung from an Islamic point of view has been implemented, because in this case some people donate to their closest people or relatives. The practice in this village has not yet implemented the practice of buying and selling in terms of contracts.
Keywords: Buying-selling, manure, Islamic sharia law