DISHARMONI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU DAN PILKADA DI INDONESIA
DISHARMONY IN DISPUTE RESOLUTION PROCESS OF ELECTORAL AND REGIONAL ELECTIONS IN INDONESIA
Perbedaan yang timbul dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pilkada pasca pengajuan administratif ke bawaslu, sebagaimana pada pengaturan Pemilu terdapat dalam Pasal 470 ayat (1), Pasal 471 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan pasca upaya administratif dapat ditempuh upaya hukum kepada PTUN. Sedangkan pada Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 Jo UU No. 1 tahun 2015 diajukan kepada PTTUN. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimanakah rangkaian pengaturan penyelesaian sengketa proses dalam Pemilu dan Pilkda sehingga muncul perbedaan pengaturan terhadap penyelesaiannya apabila beracuan dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah sebagai dasar hukum administrasi dan UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur wewenang peradilan tata usaha di negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis untuk menemukan sebuah kerangka penjelasan mengenai konflik norma atas perbedaan dari pengaturan sengketa proses dalam pemilu dan pilkada. Sehingga dapat dimunculkan konsekuensi dari perbedaan yang terjadi dalam penyelesaian sengketa proses baik Pilkada maupun Pemilu untuk mengembalikan harmonisasi pengaturan perundang-undangan dalam pemilihan umum di Indonesia.
Kata Kunci: Pemilu, Pilkada, Sengketa Proses.
Differences that arise in dispute resolution process of the election and regional elections after administrative submissions to bawaslu, as in election arrangements are contained in Article 470 paragraph (1), Article 471 of Law No. 7 of 2017 concerning Elections explaining that after administrative efforts legal remedies can be taken to the PTUN. Meanwhile, the regional elections as stipulated in Article 154 paragraph (2) of Law No. 10 of 2016 Jo Law No. 1 of 2015 are submitted to PTTUN. This raises the question of how the series of arrangements for dispute resolution processes in elections and regional elections so that there are differences in arrangements for their resolution when referring to Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration as the basis of administrative law and Law No. 5 of 1986 concerning State Administrative Court which regulates the authority of administrative courts in the Indonesian state. This research is a normative legal research using a statutory approach, conceptual approach and historical approach to find an explanatory framework for norm conflicts over differences from process dispute arrangements in elections and regional elections. So that the consequences of differences that occur in the dispute resolution process of both regional elections and elections can be raised to restore harmonization of laws and regulations in general elections in Indonesia.
Keywords: Elections, Regional elections, Process disputes.