Data pribadi adalah data yang berkenaan dengan ciri seseorang, nama, umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, alamat, dan kedudukan dalam keluarga. Akhir-akhir ini marak aplikasi peminjaman online yang dapat mengakses data kontak penerima pinjaman yang oleh pihak penyelenggara yaitu dengan cara menelepon seluruh kontak dari penerima pinjaman dan memberitahu bahwa si peminjam mempunyai hutang di luar emergency contact. Perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan data pribadi. Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan data pribadi penduduk yang harus dilindungi dan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menjelaskan data pribadi tersebut yang seharusnya bersifat rahasia dan menjaga data tersebut dari awal mendapatkannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan data pribadi penerima pinjaman dalam peer to peer lending dan mengetahui cara penyelesaian terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam peer to peer lending. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode preskriptif. Hasil pembahasan dalam skripsi ini untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan data pribadi yang dilanggar sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, serta mengetahui penyelesaian terhadap penyalahgunaan data pribadi sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Kata Kunci : Penyalahgunaan, Data Pribadi, Peer to peer lending
Personal data is data relating to the characteristics of a person, name, age, gender, education, occupation, address, and position in the family. Lately there have been widespread online borrowing applications that can access the recipient's contact data by the organizer by calling all contacts from the loan recipient and notifying that the borrower has debts outside of emergency contact. This action is an abuse of personal data. According to Law No. 23 of 2006 concerning Population Administration describes the personal data of the population that must be protected and in the Regulation of the Minister of Communication and Information No. 20 of 2016 concerning the Protection of Personal Data in the Electronic System explains the personal data that should be confidential and keeps the data from the beginning.
The purpose of this study was to find out the form of misuse of personal data of loan recipients in peer to peer lendingand to find out how to resolve misuse of personal data in peer to peer landing. The type of research used is a type of normative juridical research with a legal approach and conceptual approach. The type of legal material used consists of primary and secondary legal materials, legal material collection techniques using library study techniques. The analysis technique used in this study using prescriptive methods. The results of the discussion in this paper to find out the form of misuse of personal data violated in accordance with Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Technology, and knowing the resolution of misuse of personal data in accordance with Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Technology and Regulation of the Minister of Communication and Information No. 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data in Electronic Systems.
Keywords: Abuse, Personal Data, Peer to peer lending