ABSTRAK
PROBLEMATIKA YURIDIS ATURAN JARAK MAKSIMAL JANGKAUAN SENJATA
Pertikaian bersenjata terus mengalami perubahan alat dan cara berperang. Hukum perang (HHI) yang menjadi salah satu hukum tertua di dunia yang mengatur tentang perang dinilai tertinggal dengan keberadaan jenis-jenis senjata terbaru yang melibatkan teknologi dan ilmu pengetahuan. HHI tidak hanya mengatur tentang cara dan alat berperang, namun demikian mengatur pula tentang para pihak yang terlibat dalam masa pertikaian. Dalam HHI dikenal prinsip pembedaan yang membagi kombatan (militer) dan non-kombatan (sipil). Prinsip pembedaan sangat penting demi menjaga peradaban manusia bahkan dalam keadaan pertikaian.
Tujuan penelitian adalah untuk memahami tentang urgensi aturan jarak maksimal jangkauan senjata terkait dengan keakuratannya serta mengetahui bentuk pengaturan tentang jarak maksimal jangkauan senjata yang seharusnya terdapat dalam HHI. Penelitian yuridis normatif yang dilakukan peneliti dengan mempelajari dan menelaah sejumlah bahan yang membahas terkait permasalahan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum peneliitan ini terdiri dari pendekatan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan Teknik studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan Teknik preskriptif.
Hasil penelitian penulis terhadap perkembangan senjata Rudal Balistik antar benua yang dapat menjangkau setiap negara di seluruh dunia dengan tetap memiliki kemungkinan salah sasaran mengancam keberadaan pihak-pihak yang dilindungi oleh HHI yang dilindungi oleh prinsip pembedaan. Saran dari peneliti ini khususnya bagi HHI untuk dapat menetapkan jarak maksimal senjata Rudal Balistik demi menjaga prinsip pembedaan dan menghormati HHI dalam keadaan pertikaian bersenjata.
Kata kunci: ICBM, CEP, Prinsip Pembedaan, Sipil, Militer.
ABSTRACT
JURIDICAL PROBLEMATICS CONTROL FOR MAXIMUM RANGE OF WEAPONS
Armed conflict continues to experience changes in means and methods of warfare. International Humanitarian Law (IHL), which is one of the oldest laws in the world that regulates war, is considered to be lagging behind the existence of the latest types of weapons involving technology and science. IHL does not only regulate the means and method of warfare, but also regulates the parties. In IHL the principle of distinction is known to divide combatants (military) and non-combatants (civilians). The principle of distinction is very important to safeguard human culture even in a warfare.
The purpose of the study was to apprehend the urgency of the rules of maximum range of firepower related to accuracy and to know the form of control regarding the maximum distance of weapons that should be contained in IHL. Normative juridical research conducted by researchers through studying and examining a number of materials that discuss legal issues. The approach used is the statute approach and the conceptual approach. This type of research legal material consists of primary, secondary and non-legal material approaches. Legal materials collection techniques with library study techniques. The analysis technique uses prescriptive techniques.
The results of the research of the author on the development of intercontinental ballistic missile weapons that can reach every country in the world while still having the possibility of mis-targeting (CEP) threatens the existence of parties protected by IHL, protected by the principle of distinction. The advice of this researcher is especially for IHL to be able to determine the maximum distance for ballistic missile firepower in order to maintain the principle of distinction and respect for IHL in a state of armed conflict.
Keywords: ICBM, CEP, Principle of Distinction, civilian, combatant.