Salah satu kegiatan muammalah yang di syariatkan agama Islam yaitu jual beli barang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Manusia merupakan mahluk sosial yang dimana dalam melaksanakan kegiatan muammalah membutuhkan bantuan manusia lain nya. Kepengurusan SIM bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung atau melalui makelar SIM. Istilah makelar dalam Fiqh muammalah dikenal dengan istilah samsarah. Dalam Hukum Islam sendiri belum terdapat hukum yang secara khusus membahas mengenai makelar SIM, namun sebagian ulama dan masyarakat masih terdapat pro dan kontra dalam hukum profesi makelar SIM. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dalam transaksi makelar SIM. Pelaksanaan transaksi makelar SIM menggunakan akad Ijarah dalam pelaksanaan nya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa transaksi makelar SIM tidak sesuai dengan hukum Islam dikarenakan obyek transaksinya tergolong salah satu dari 7 transaksi yang haram bukan zat nya yaitu Rishwah.
Kata kunci: Ijarah, Makelar, Rishwah
One of the muamalah activities that the Islamic religion advocates is the sale and purchase of goods, both directly and indirectly. Humans are social creatures in which in carrying out muamalah activities need other human help. SIM management can be done directly or indirectly or through a SIM broker. The term broker in Muammalah Fiqh is known as samsarah. In Islamic Law itself there is no law specifically discussing SIM brokers, but some scholars and the community still have pros and cons in the law of SIM broker realm. This research is a descriptive qualitative research that aims to find out how Islamic law reviews in SIM broker transactions. The SIM broker transaction implementation uses the Ijarah contract in its implementation. From the results of the study it can be concluded that SIM broker transactions are not in accordance with Islamic law because the transaction object is classified as one of 7 illegitimate transactions not the substance, namely Rishwah.
Keywords: Ijarah, Broker, Rishwah