Retribusi pasar merupakan suatu kekayaan daerah yang merupakan pendapatan asli daerah yang sah dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai. Pungutan retribusi pasar yang ditujukan merupakan suatu bentuk kewajiban bagi para pedagang pasar atas pemanfaatan fasilitas pasar berupa toko, los, kios, dan bedak. Fungsi dari retribusi pasar selain sebagai pungutan wajib atas pemanfaatan bangunan pasar namun juga sebagai pemeliharaan terhadap pengelolaan pasar atas kegiatan yang dilakukan. Disisi lain agar para pedagang memanfaatkan fasilitas secara optimal agar dapat menunjang Pendapatan Daerah. Demi terciptanya ketertiban para pedagang juga sebagai bentuk dari jasa yang telah diberikan atas penggunaan fasilitas pasar yang diberikan dari pemerintah kepada pedagang, maka pemerintah menerbitkan peraturan daerah berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Daerah mengatakan bahwa para pedagang wajib memenuhi kewajiban atas pembayaran sesuai tarif pelayanan pasar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diperjelas kembali didalam Surat Ijin Pemakaian Tempat Usaha Unit Pasar Kota Kabupaten Bojonegoro, dimana dijelaskan bahwa “setiap pemegang ijin berkewajiban memenuhi pembayaran pungutan pasar tepat pada waktunya berdasarkan ketentuan yang berlaku, walaupun tempat usaha itu tutup”. Aturan yang dibuat dimaksudkan agar para pedagang memanfaatkan fasilitas yang ada, sehingga dapat memaksimalkan guna pasar. Fakta empirisnya, banyak pedagang toko/bedak/kios/los yang tidak menetapkan aturan tersebut. Para pedagang menilai hal ini cukup merugikan dimana tidak ada pendapatan yang masuk namun pungutan tetap berjalan. Tujuan penelitian selain untuk menganalisis kesadaran hukum pedagang berkaitan dengan retribusi pasar guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga untuk mengaalisis faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian hukum empiris. Kesadaran hukum pedagang pasar berkaitan dengan pungutan retribusi pasar di Pasar Kota Kabupaten Bojonegoro guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tingkat yang dapat dikatakan cukup. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pedagang yaitu faktor usia, pendidikan dan ekonomi/ pendapatan. Saran yang diberikan kepada pengelola pasar dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro hendaknya memberikan sosialisasi terkait pentingnya membayar retribusi pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum Pedagang, Retribusi Pasar, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Market levy a regional wealth is legitimate local revenues collected by the appropriate local regulations. Levy intended market is a form of obligation for market traders on the utilization of market facilities such as shops, stalls, kiosks, and talc. The function of the market retribution aside as compulsory levies on the utilization of market building but also as the maintenance of market management on the activities undertaken. On the other hand so that the traders optimally utilize the facilities in order to support the Regional Income. Order for the creation of the traders as well as a form of service that has been given for the use of facilities provided from the government market to the trader, then the government issued local regulations based on Article 24 paragraph (1) letter c Bojonegoro Regency Regulation No. 9 Year 2013 on the Management of Regional Markets said that traders must fulfill obligations to the payment service market rates based on the applicable regulations. It was clarified in the Usage Permit Place of Business Unit Bojonegoro City Market, which explained that "any license holder is obliged to meet the market levy payments on time under the provisions in force, although the establishment was closed". Rules are made meant that traders utilize existing facilities, so as to maximize the market order. The empirical facts, many traders shop / stand / stall / stalls do not set the rules. Traders rate it is quite detrimental to which there is no revenue coming in but the charges still running. Research purposes in addition to analyzing the legal awareness with regard to levy market traders to support local revenue, but also to analyze the factors that affect it. The research method used by writer is empirical legal research. Legal awareness of market traders collect fees related to the market in Bojonegoro City Market to support local revenue at a level that can be said enough. Factors that influence the legal awareness of traders are factors of age, education and economic / revenue. The advice given to the market management and the Department of Commerce should provide socialization Bojonegoro related to the importance of the market to pay the levy in accordance with applicable regulations.
Keywords : Legal Awareness Dealer, Levy Markets, revenue