ABSTRAK
KESADARAN HUKUM PEKERJA HARIAN LEPAS TERKAIT
PENGGUNAAN MEREK SELURUH/SEBAGIAN DARI MEREK ORANG LAIN YANG DIHASILKAN OLEH
PERUSAHAAN TEMPAT BEKERJA DI KABUPATEN MOJOKERTO
Nama :
Mulyadi CH
NIM :
16040704128
Program Studi :
Ilmu Hukum
Jurusan :
Hukum
Fakultas :
Ilmu Sosial dan Hukum
Nama Lembaga: Universitas Negeri Surabaya
Pembimbing : Arinto
Nugroho.,S.Pd.,S.H.,M.H
Kuantitas UMK yang cukup
banyak di Indonesia, tidak sebanding dengan kualitas yang dimiliki. Masalah
yang terjadi adalah para pelaku usaha UMK yang belum mempunyai kesadaran akan
hak atas merek. Hal ini terjadi pada UMK alas kaki Kabupaten Mojokerto, karena
kebanyakan dari UMK alas kaki Kabupaten Mojokerto belum mempunyai merek
tersendiri, sehingga mereka menggunakan merek orang lain tanpa ijin. Pekerja
harian lepas adalah pekerja yang paling cocok digunakan oleh para pengusaha
dalam memproduksi alaskaki dengan merek orang lain(palsu) ini.
Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisa kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek
seluruh/sebagian dari Merek orang lain yang dihasilkan oleh perusahaan tempat
bekerja di kabupaten Mojokerto serta mendeskripsikan faktor yang mempengaruhi
kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian
dari Merek orang lain yang dihasilkan oleh perusahaan tempat bekerja di
kabupaten Mojokerto. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologi yang
merupakan penelitian hukum guna mengetahui sejauh mana suatu peraturan
perundang – undangan dapat dikatakan telah berjalan efektif. Sumber data
diperoleh dari data primer dan sekunder dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan
tingkat kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek
seluruh/sebagian dari merek orang lain yang dihasilkan perusahaan tempat
bekerja di kabupaten Mojokerto sangat rendah. Faktor – faktor yang mempengaruhi
tingkat kesadaran hukum pekerja harian lepas terkait penggunaan Merek
seluruh/sebagian dari Merek orang lain yaitu : tingkat pendidikan pekerja
harian lepas, budaya hukum, supply and demand serta faktor ekonomi. Untuk itu
perlu adanya sosialisasi hukum terkait penggunaan Merek seluruh/sebagian dari
Merek orang lain yang lebih luas kepada masyarakat, memberikan informasi dan
edukasi melalui media cetak ataupun media elektronik.
Kata
Kunci: Kesadaran Hukum, Pekerja Harian Lepas, Penggunaan Merek