Pengaturan Waktu Tunggu Pemberian Grasi oleh Presiden Dalam Menjamin Kepastian Hukum
Waiting Time Regulation for Granting Pardon by the President in Ensuring Legal Certainty
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif berbasis studi dokumen, khususnya dokumen hukum otoritatif berupa peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, serta bahan non-hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait pengaturan waktu tunggu sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemberian grasi oleh Presiden, serta merumuskan ius constituendum dalam kebijakan hukum pengaturan waktu tunggu grasi guna menjamin kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 101 KUHP Nasional menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya disparitas dengan Undang-Undang tentang Grasi. Waktu tunggu sepuluh tahun bagi grasi yang ditolak, yang kemudian diubah menjadi hukuman seumur hidup, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan revisi dan pembaruan pengaturan grasi dalam KUHP 2023. Idealnya, permohonan grasi dapat diajukan setelah menjalani masa pembinaan selama sepuluh tahun. Untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Grasi agar memiliki status lex specialis. Penelitian ini merekomendasikan perumusan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur mekanisme permohonan serta teknis pemberian grasi sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Grasi yang baru.
This research is a normative legal research based on document studies, especially authoritative legal documents in the form of laws and regulations. This research uses two approaches, namely the statute approach and the conceptual approach. The types and sources of legal materials used include primary, secondary, and non-legal materials. This study aims to analyze legal certainty related to the regulation of a ten-year waiting period as stipulated in Article 101 of Law Number 1 of 2023 concerning the granting of pardons by the President, and to formulate ius constituendum in the legal policy for regulating the waiting period for pardons in order to ensure legal certainty. The results of the study indicate that the provisions in Article 101 of the National Criminal Code create legal uncertainty due to disparities with the Law on Pardons. The ten-year waiting period for rejected pardons, which are then changed to life imprisonment, is contrary to the principle of legal certainty. Therefore, a revision and update of the pardon regulations in the 2023 Criminal Code is needed. Ideally, a pardon application can be submitted after undergoing a ten-year coaching period. To ensure legal certainty, it is necessary to amend the Law on Pardons so that it has lex specialis status. This study recommends the formulation of implementing regulations in the form of Government Regulations (PP) to regulate the application mechanism and technicalities of granting pardons as a follow-up to the new Law on Pardons.