Peristiwa cyberattack yang dilakukan oleh kelompok peretas yang berasal dari Rusia di wilayah Ukraina merupakan salah satu bentuk serangan yang memiliki keterkaitan dengan konflik bersenjata internasional antara Rusia dan Ukriana. Dalam beberapa rangkaian peristiwa cyberattack terlihat bahwa cyberattack menyebabkan kerugian materiil terhadap penduduk sipil yang tidak ikut dalam konflik bersenjata Hukum humaniter internasional mengatur tentang perlindungan bagi penduduk sipil atau civilians yang dapat dalam Pasal 4 ayat (1) Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa. Terdapat kekosongan hukum dalam hal cyberattack yang dilakukan oleh pelaku dalam suatu negara terhadap negara lain. Analisa bentuk pengaturan menurut hukum internasional diperlukan sebagai kejelasan dan batasan terhadap tindakan yang menyebabkan kerugian baik secara fisik maupun materiil terhadap negara maupun subyek hukum internasional lainnya.
Tujuan penelitian ini ialah (1) menganalisa bentuk pengaturan cyberattack dalam hukum internasional dan (2) Menganalisis bentuk penyelesaian sengketa cyberattack pada konflik Rusia dan Ukraina menurut hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hokum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran hukum humaniter internasional pada kasus cyberattack dalam konflik Rusia dan Ukraina seperti pelanngaran terhadap legalitas penggunaan kekerasan (use of force) dan pelanggaran terhadap prinsip pembedaan, prinsip proporsionalitas dan prinsip pembatasan.. Pelaku cyberattack pada konflik Rusia dan Ukraina meskipun adalah seorang penduduk sipil namun berdasarkan konsep direct participations in hostilities (DPH) maka pelaku tersebut dapat dikatakan sebagai kombatan dan terkait dengan sebuah negara. Bentuk pengaturan cyberattack dalam hukum internasional adalah berbentuk konvensi internasional yang terkait dengan cyberattack seperti protokol tambahan II konvensi jenewa, yurisprudensi yang terkait seperti putusan ICJ dalam kasus martin clause, hukum kebiasaan internasional yang terkait adalah Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 53/70 dan doktrin yang terkait adalah International Humanitarian Law and the Challenges of contemporary armed conflicts yang dikeluarkan oleh ICRC. Bentuk penyelesaian sengketa yang dapat diterapkan adalah penyelesaian melalui organisasi internasional yakni PBB dan melalui pengadilan internasional yakni International Criminal Court (ICC). ICC memiliki kelebihan dibandingkan pilihan penyelesaian sengketa lain karena ICC memiliki statuta yang berdiri sendiri (independen) dan sifat pengadilan yang permanen. ICC juga memiliki putusan yang bersifat mengikat berupa sanksi kurungan badan dan denda. Kedepannya diperlukannya pembentukan instrumen hukum internasional yang secara khusus mengatur mengenai jenis kejahatan cyberattack dan penghapusan hak veto dalam UN Charter.
Kata Kunci : cyberattack, hukum humaniter internasional, konflik rusia dan ukraina, penyelesaian sengketa.
Cyberattack incident carried out by a group of hackers who came from Russia in the territory of Ukraine is one form of attack that has relevance to the international armed conflict between Russia and Ukraine. In a series of cyberattack incident, it appears that cyber attack causes material losses to civilians who do not participate in armed conflict. International humanitarian law regulates the protection of civilians or civilians who obtain Article 4 paragraph (1) Additional Protocol II of the Geneva Convention. There is a legal vacuum in terms of cyber attack conducted by actors in a state against another state. Analysis of the form of regulation according to international law is needed as clarity and limitation of actions that cause harm both physically and materially to the state and other international legal subjects.
The purposes of this research are (1) to analyze the forms of cyberattack regulation in international law and (2) to analyze the forms of dispute resolution in the cyber attack conflicts between Russia and Ukraine according to international law. This research is a normative juridical legal research that using a statute approach and conceptual approach. The legal material of this study consists of primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials.
The result of the research explains that there are violations of international humanitarian law in the case of the cyber attack in the Russian and Ukrainian conflicts such as the violation of the legality of the use of force and violations of the principle of differentiation, the principle of proportionality and the principle of limitation. The perpetrators of the cyber attack in the Russian and Ukrainian conflicts even though they are civilians, based on the concept of direct participation in hostilities (DPH), these actors can be said to be combatants and related to a state. The form of cyberattack regulation in international law is in the form of international conventions related to cyber attack such as additional protocol II Geneva conventions, jurisprudence related to ICJ decisions in the case of Martin clause, related international custom law is UN General Assembly Resolution 53/70 and related doctrines is the International Humanitarian Law Challenging of contemporary armed conflicts issued by the ICRC. The form of dispute resolution that can be applied is settlement through international organizations namely the United Nations and through an international tribunal namely the International Criminal Court (ICC). The ICC has advantages over other dispute resolutions option because the ICC has an independent statute and a permanent court. The ICC also has binding decisions like body sanctions and fines. In the future, it is necessary to establish international legal instruments that specifically regulate the types of cyberattack crimes and the remove of veto rights in the UN Charter.
Keyword: cyberattack, dispute resolution, international humanitarian law, Russian and Ukraine conflict