TINJAUAN YURIDIS TERHADAP
PRINSIP KERAHASIAAN PERBANKAN DENGAN DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN
UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Nama :
Sri Murniawati
NIM :
14040704010
Program Studi : Ilmu Hukum
Jurusan : Hukum
Fakultas :
Ilmu Sosial dan Hukum
Nama Lembaga : Universitas Negeri Surabaya
Pembimbing :
Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H.
Prinsip kerahasiaan perbankan diatur dalam Undang-Undang
nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
nomor 10 tahun 1998 pada Pasal 40 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 2/19/2000
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka
Rahasia Bank pada Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bank dalam menjalankan
usahanya memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan
dengan keterangan nasabah penyimpanan dan simpanannya. Pasal 40 Undang-Undang
Perbankan juga mengatur mengenai pengecualian bahwa untuk kepentingan Negara,
seperti dalam hal perpajakan (Pasal 41) rahasia bank dapat dibuka atas izin
dari Pimpinan Bank Indonesia, namun ketentuan dalam pasal 40 dan Pasal 41
Undang-Undang Perbankan tersebut dicabut dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) nomor 1 tahun 2017 Tentang Akses
Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dibentuk dengan dilatarbelakangi
oleh pelaksanaan program pengampunan pajak dan keikutsertaan Negara Indonesia
dalam perjanjian internasional dalam hal tukar menukar informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan secara otomatis, diberlakukannya PERPPU tersebut
memberikan kewenangan penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat
mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tanpa harus
mengikuti prosedur yang termuat dalam Undang-Undang Perbankan.
Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari
dan menelaah sejumlah bahan yang membahas mengenai permasalahan hukum.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder
dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan
bahwa dengan diberlakukannya PERPPU nomor 1 tahun 2017 yang memberikan
kewenangan penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan, namun tidak berarti bahwa Direktorat
Jenderal Pajak dapat dengan mudahnya membuka prinsip rahasia bank, namun tetap
harus mengajukan usulan pembukaan rekening nasabah bank yang bersangkutan
kepada Menteri Keuangan yang kemudian diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan
selaku pengawas dan peneribitan surat perintah pelaksanaan pembukaan rekening
nasabah bank dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perbankan.
Sehingga menimbulkan akibat bahwa semua pihak yang terlibat dalam pembukaan
rekening nasabah bank, memiliki kewajiban penuh untuk menjaga informasi
keuangan dari nasabah bank yang bersangkutan. Apabila terdapat pihak yang
terlibat dalam pembukaan rekening nasabah bank tersebut membocorkan kepada
pihak lain maka akan dikenakan sanksi, dengan adanya sanksi tersebut jelas
bahwa rahasia bank sangat penting untuk dilindungi.
Kata kunci : Rahasia Bank,
PERPPU nomor 1 tahun 2017, Perpajakan.
JURIDICAL REVIEW OF THE
PRINCIPLES OF BANKING CONFIDENTIALITY WITH THE IMPLEMENTATION OF GOVERNMENT
REGULATIONS IN REPLACEMENT OF LAW NUMBER 1 OF 2017 CONCERNING FINANCIAL
INFORMATION
ACCESS FOR THE INTEREST OF TAXATION
Name :
Sri Murniawati
NIM :
14040704010
Study Program : Bachelor
Programme of Law Science
Department :
Law
Faculty : Social and Law Sciences
Institution Name : State University of Surabaya
Advisor :
Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H.
The principle of banking secrecy is regulated in Law
number 7 of 1992 concerning Banking, as amended by Law number 10 of 1998 in
article 40 and Bank Indonesia Regulation number 2/19/2000 concerning
Requirements and Procedures for Granting Written Orders or Permits to Open
Secrets Bank in article 2 paragraph (1) which states that the Bank in carrying
out its business has an obligation to keep everything confidential relating to
the information of its deposit and deposit customers. Article 40 of the Banking
Law also regulates the exception that in the interests of the State, such as in
the case of taxation (article 41) bank secrets can be opened with permission
from the Head of Bank Indonesia, but the provisions in article 40 and article
41 of the Banking Law are revoked Government Regulation in Lieu of Law (PERPPU)
number 1 of 2017 concerning Access to Financial Information for Taxation
Interests formed by the background of the implementation of the tax amnesty
program and the participation of the Indonesian State in international
agreements in terms of exchanging financial information for tax purposes
automatically, the PERPPU It gives full authority to the Directorate General of
Taxes to be able to access financial information for tax purposes, without
having to follow the procedures contained in the Banking Act.
This research is a normative juridical research, namely
research conducted by studying and examining a number of materials that discuss
legal issues. The approach used is the legal approach and conceptual approach.
The types of legal materials used are primary, secondary and tertiary legal
materials. The legal material collection technique is done by library research.
Based on the results
of research and discussion it was concluded that with the enactment of PERPPU
number 1 of 2017 which gives full authority to the Directorate General of Taxes
to access financial information for tax purposes, it does not mean that the
Directorate General of Taxes can easily open the bank's secret principles, but
still has to submit proposals opening the customer account of the bank concerned
to the Minister of Finance which is then forwarded to the Financial Services
Authority as the supervisor and the issuance of the order for the opening of
the bank customer account in accordance with the provisions of the Banking Law.
This results in the effect that all parties involved in opening a bank customer
account have a full obligation to safeguard the financial information of the
customer of the bank concerned. If there are parties involved in opening a
customer's account the bank divulges to another party, it will be subject to
sanctions, with the sanction it is clear that bank secrets are very important
to protect.
Keywords: Bank Secrets, PERPPU
number 1 in 2017, Taxation.