Komunitas Keluarga Buruh Migran merupakan suatu komunitas untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dibentuk oleh BNP2TKI. KKBM mempunyai 3 fungsi yang salah satunya merupakan pendampingan kegiatan usaha yang diatur dalam Perka BN2TKI Nomor 6 Tahun 2017 tentang KKBM. Pendampingan usaha dilakukan oleh LP3TKI selaku Unit pelaksana teknis dari BNP2TKI. Kenyataan dilapangan masih banyak PMI purna yang tidak menjalankan pendampingan usaha disebabkan kurangnya pendampingan yang dilakukan oleh LP3TKI sebagai penyelenggara. Penelitian ini hendak membahas mengenai pelaksanaan pendampingan kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh LP3TKI serta hambatan dalam melaksanakan pendampingan kegiatan usaha.
Metode penelitian pada skripsi ini adalah yuridis empiris. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jenis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah kualitatif. Data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan kepala urusan tata usaha LP3TKI, Community Organizer (CO) KKBM, dan PMI purna Blitar. Data sekunder diperoleh dari literatur-literatur, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan serta buruh migran.
Faktor yang ditemukan di lapangan, masih banyak PMI purna yang belum menjalankan kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh LP3TKI. Hal ini dikarenakan kurangnya pendampingan yang diberikan dari LP3TKI. Tidak hanya kurangnya pendampingan, 4 poin pendampingan kegiatan pendampingan usaha yang diatur dalam Perka BNP2TKI tentang KKBM tidak dilaksanakan. Selama ini kegiatan pendampingan usaha hanya sebatas diberikan pelatihan selama 6 hari yang mana hal ini sangatlah kurang. Faktor sumber daya manusia juga dirasa menjadi salah satu faktor penghambat dalam melaksanakan kegiatan usaha. Baik SDM dari CO maupun SDM LP3TKI sangatlah kurang sehingga PMI purna kurang mendapatkan pendampingan secara berkala.
Kata kunci: KKBM, PMI Purna, LP3TKI, pendampingan kegiatan usaha
Migrant Workers Family Community is a community for Indonesian Migrant Workers (IMW) formed by BNP2TKI. MWFC has three functions, one of them is the assistance of business activities that regulated in BNP2TKI Regulatory Chief Number 6 Year 2017 concerning MWFC. Bussiness Assistance is carried out by LP3TKI as the technical implementing unit of BNP2TKI. The reality, there are still many completed IMW who do not carry out business assistance due to the lack of assistance provided by LP3TKI as the organizer. This research intends to discuss the implementation of assistance for business activities organized by LP3TKI and the obstacles in carrying out assistance for business activities.
The method used in this research are empirical-yuridical. The techniques used to collect the data is done by observation, interview, and documentation. The type of data that are used in this research are qualitative data. The data consist of primary data and secondary data. Primary data were obtained from interviews with LP3TKI’s head of administrative affairs, Community Organizer (CO) MWFC, and completed IMW from Blitar. Secondary data that are used were obtained from the literature, journals, and legislation related to employment and migrant workers.
The factors that are found in the field showed that there are still many completed IMW who have not yet run a business activities organized by LP3TKI. Not only to the lack of assistance, four points of assistance for business assistance activities regulated in the BNP2TKI’s Regulatory Chief on MWFC were not carried out. During this business assistance activities are limited to given to be trained for six days which is very lacking. The human resource factors is also considered to be one of the obbstacles in carrying out business activities. Both HR from CO and HR LP3TKI are very lacking so that completed IMW lacks in regular assistance.
Keywords: MWFC, Complete IMW, LP3TKI, Assistance of Bussiness Activity.