Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Anak Rohingya Tanpa Pendamping Di Indonesia
Legal Protection For Unaccompanied Rohingya Child Refugees In Indonesia
Pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia untuk mengungsi tidak hanya sendiri melainkan membawa sanak keluarganya termasuk pengungsi anak tanpa pendamping. Anak sama dengan pengungsi dewasa juga membutuhkan perlakuan yang sama yaitu mereka juga membutuhkan perlindungan yang khusus dan perhatian yang sama dengan pengungsi dewasa. Oleh karena itu anak mendapatkan hak perlindungan khusus dan hak asasi dari negara di dunia melalui convention on the right of the child (yang selanjutnya di sebut CRoC). Dalam hal ini Indonesia ikut serta memberikan hak anak tersebut dengan menjamin perlindungan pendidikan, sosial, kesehatan, moral maupun spiritualnya. Tujuan penelitian ini ialah mengetahui dasar negara Indonesia dalam melaksanakan perlindungan pengungsi anak Rohingya tanpa pendamping, dan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab Indonesia sebagai Negara transit kepada para pengungsi anak Rohingya tanpa pendamping menurut hukum Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif untuk menganalisis kasus tersebut. Hasil pembahasan yaitu tindakan perlindungan Indonesia terhadap para pengungsi anak Rohingya tanpa pendamping Indonesia, Indonesia mempunyai kewajiban melindungi para pengungsi termasuk pengungsi anak tanpa pendamping sebagai bentuk perlindungan hukum sebagai negara transit, yang merupakan hukum kebiasaan dan prinsip-prinsip hukum Internasional yang berlaku, tanggungjawab Indonesia sebagai negara transit kepada para pengungsi anak Rohingya tanpa pendamping menurut hukum Internasional adalah sesuai dengan pasal 22 Konvensi Hak Anak yang merupakan Pemenuhan hak pengungsi anak Rohingya tanpa pendamping di Indonesia.
Kata Kunci: Anak rohingya, Perlindungan, hukum Internasional
Rohingya refugees who came to Indonesia to evacuate were not only alone but also brought their relatives, including child refugees without assistance. Children and adult refugees also need the same treatment, that is, they also need special protection and the same attention as adult refugees. Therefore, children get special protection rights and human rights from countries in the world through the convention on the right of the child (hereinafter referred to as CRoC). In this case, Indonesia participates in granting these children's rights by guaranteeing the protection of their education, social, health, moral and spiritual. The purpose of this research is to know the basis of the Indonesian state in implementing the protection of unaccompanied Rohingya child refugees, and to find out how Indonesia's responsibility as a transit country is to the unaccompanied Rohingya child refugees according to international law. This research is a normative legal research using a statutory and conceptual approach. The legal materials used are primary and secondary. The analysis technique uses a prescriptive method to analyze the case. The result of the discussion is that Indonesia's protection measures against Rohingya child refugees without Indonesian companions, Indonesia has the obligation to protect refugees including unaccompanied child refugees as a form of legal protection as a transit country, which is customary law and the principles of applicable international law, Indonesia's responsibility as Transit countries for unaccompanied Rohingya child refugees according to international law are in accordance with article 22 of the Convention on the Rights of the Child which is the fulfillment of the rights of unaccompanied Rohingya child refugees in Indonesia.
Keywords: Rohingya children, Protection, International law