PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEHATAN MENTAL BAGI GURU DI INDONESIA
LEGAL PROTECTION OF MENTAL HEALTH FOR TEACHERS IN INDONESIA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya urgensi kesehatan mental guru yang belum secara memadai dilindungi oleh regulasi hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kesehatan mental bagi guru serta mengkaji implikasi hukum dari ketidaklengkapan regulasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kesehatan mental guru masih bersifat umum dan belum didukung oleh aturan teknis implementatif. Ketidaklengkapan regulasi ini berdampak pada rendahnya perlindungan terhadap hak-hak guru yang mengalami gangguan mental, serta berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan kebijakan yang komprehensif dan kolaboratif untuk menjamin hak atas kesehatan mental sebagai bagian dari hak normatif tenaga kerja. Saran yang diajukan mencakup penyusunan regulasi khusus, layanan psikologis berkala, dan kolaborasi antar instansi.
This research stems from the growing concern over the lack of adequate legal protection for teachers' mental health in Indonesia. The study aims to identify and analyze existing legal protection mechanisms for teachers' mental health and examine the legal implications of the current regulatory gaps. It employs a normative legal research method with statutory, conceptual, and comparative approaches. Data were collected through literature review and analyzed using descriptive-analytical techniques. Findings reveal that current legal provisions are general and lack technical regulations for effective implementation. This regulatory gap results in insufficient protection of teachers’ rights, particularly for those facing mental health challenges, and contributes to an unhealthy work environment. The study concludes that a comprehensive and collaborative legal reform is urgently needed to recognize mental health as an integral part of labor rights. Recommendations include drafting specific regulations, implementing periodic psychological assessments, and fostering cross-sector collaboration to ensure sustainable protection.