ABSTRAK
Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) adalah lembaga desa yang bekerja sama dengan pemerintah desa dalam
mengatur peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja
kepala desa. Peran BPD ini sangat penting dan strategis dalam membangun sistem
pemerintahan yang akuntabel sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Meskipun demikian, dalam praktiknya, BPD masih jauh dari harapan.
Berdasarkan
permasalahan tersebut, penelitian berjudul “Analisis Kinerja Badan
Permusyawaratan Desa Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Penyelenggaraan
Pemerintahaan Desa “dilakukan di desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten
Bojonegoro, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan
kinerja Badan Peemusyawaratan Desa Leran dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, berfokus pada
Analisis Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di desa Leran. Penelitian ini
mengadopsi indikator Kinerja Dwiyanto (2008: 51) dengan mengukur kinerja menggunakan indicator
Produktivitas, Kualitas Layanan, Responsivitas, Responsibilitas,
danAkuntabilitas. Data
diperoleh dari sumber primer melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi,
serta data sekunder dari data desa, seperti RPJMDes, APBDes, RKPDe. Analisis
data menggunakan teknik data reduction, data display, dan conclusion
drawing/verification.
Hasil penelitian
menunjukan bahwa kinerja badan Permusyawaratan Desa Leran sudah memenuhi
indikator kinerja milik Dwiyanto,dari
aspek Produktivitas, yang dibuktikan dengan keaktifan BPD dalam Pembahasan
Raperdes,menampung aspirasi masyarakat, serta keaktifan dalam melakukan
pengawasan, yang kedua Kualitas Layanan, yang dibuktikan dengan adanya
inisiatif BPD untuk menyelenggarakan Musdes, inisiatif melakukan konsultasi
Publik pada raperdes, kemudahah bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, serta pengelolaan bagi
aduan Masyarakat, ketiga adalah aspek Responsivitas , yang dibuktikan dengan
keberpihakan BPD terhadap kepentingan Masyarakat, komitmen BPD dalam membahas
dan menyampaiakan aspirasi, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan
kinerja, selanjutnya dari aspek Responsibilitas, dibuktikan dengan komitmen
BPD tetap mengacu pada peraturan
perundang-undangan norma-norma dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, dan yang terkhir adalah Akuntabilitas, yang
dibuktikan dengan pandangan positif masyarakat terhadap kinerja BPD.
Kata Kunci :
Kinerja, BPD, Akuntabilitas, Desa