Pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada peserta didik Penghayat Keprcayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berbentuk pembelajaran tentang Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tujuan penelitian ini adalah pemenuhan hak akses pendidikan kepercayaan oleh negara bagi peserta didik penghayat Kerokhanian Sapta Dharma Cabang Surabaya.
Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menguji keabsahan data tersebut menggunakan teknik-teknik meliputi triangulasi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan Kerokhanian Sapta Dharma Cabang Surabaya sudah terpenuhi sejak tahun 2016 dibuktikan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 yang mengabulkan gugatan pemohon untuk mencantumkan kolom penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa dan berselang terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang (2) Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan yang Menghasilkan bahwa penghayat kerokhanian Sapta Dharma Cabang Kota Surabaya melaksanakan pendidikan kepercayaan di SMA Negeri 9 Surabaya dengan sarana dan prasarana yang masih kurang memadai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah.
The education of belief in God is an educational service of believing in God that given to the Believer of the Almighty God in the form of learning about Belief in God. The purpose of this study was to fulfill the right of access to belief education by the state for the students of the Believer of Sapta Dharma Surabaya branch.
This research used a descriptive qualitative approach. The techniques of collecting data used were interviews, observation, and documentation. The data that has been obtained was analyzed by data reduction techniques, data presentation, and drawing the conclusion. To test the validity of the data the researcher used some techniques including triangulate data.
The results of this study indicate that, (1) The fulfillment of Sapta Dharma believer's right Surabaya branch has been fulfilled since 2016, it was proofed by the decision of the Constitutional Court No. 97 / PUU-XIV / 2016 which grants the claim of the applicant to include the omnipresent column of belief in God and the Minister of Education and Culture Regulation No. 27 of 2016 concerning (2) Implementation of the Minister of Education and Culture Regulation No. 27 of 2016 concerning Educational Services belief in God Education Service Trust in God Almighty in the Educational Unit which results in the Belief of Sapta Dharma Surabaya branch implementing education belief at Senior High School 9 Surabaya with inadequate facilities and infrastructure in accordance with Minister of National Education Regulation Number 24 of 2007 concerning Standard Facilities and Infrastructures for Primary Schools / Madrasah Ibtidaiyah, Junior High Schools / Madrasah Tsanawiyah, and Senior High Schools / Madrasah Aliyah.