Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Overcapacity di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang
Security and Order of the Overcapacity Penitentiary in the Class I Prison of Lowokwaru Malang
Lembaga pemasyarakatan adalah suatu tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidan atau anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Dalam pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak lepas dari keamanan dan ketertiban yang diberikan kepada penghuni. Namun pada saat ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban belum maksimal dikarenakan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas (overcapacity) tidak sebanding dengan jumlah petugas. Pengaturan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan belum begitu jelas mengatur mengenai keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemasyarakatan membahas mengenai pemindahan narapidana dari suatu lapas yang lain tidak membahas tentang keamanan Lapas itu sendiri. Penghuni dapat melanggar sistem keamanan lapas dipengaruhi oleh faktor gaya hidup dan faktor ekonomi dalam kehidupan sehari-hari baik di dalam lapas maupun diluar lapas. Lapas Kelas I Lowokwaru Malang merupakan lapas yang dihuni terbanyak di Jawa Timur, sehingga penghuni rentan untuk melanggar sistem keamanan di lapas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya petugas keamanan pemasyarakatan dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Malang dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas (overcapacity) dan hambatan apa saja yang diperoleh dalam melaksanakan upaya optimalisasi pelaksanaan keamanan dan ketertiban Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Data dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan upaya pelaksanaan keamanan dan ketertiban oleh petugas keamanan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dibagi menjadi dua yaitu upaya preventif dan upaya represif serta memberikan pembinaan ke penghuni melalui keterampilan dan berusaha memenuhi hak-hak penghuni lapas. Hambatan-hambatan yang di hadapi dalam pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan keamanan dan ketertiban jumlah petugas lapas yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni, sarana dan prasarana yang tidak memadai dan jumlah penghuni yang keluar lebih sedikit dari jumlah penghuni yang masuk.
Kata Kunci :Lembaga Pemasyarakatan, Keamanan dan Ketertiban, Overkapasitas
A correctional facility is a place for providing guidance to prisoners or prison students in a correctional facility in Indonesia. In accordance with Law No.12 of 1995 Concerning Corrections, guidance in prisons cannot be separated from the security and order given to residents. However, at present, maintaining security and order has not been maximized because the number of occupants who exceed the capacity (overcapacity) is not proportional to the number of officers. The provisions of Law No.12 of 1995 concerning Corrections are not very clear about security and order in prisons. Article 16 paragraph (1) of the Law on Corrections discusses the transfer of prisoners from another prison does not discuss the security of the prison itself. Occupants can violate the prison security system influenced by lifestyle factors and economic factors in their daily life both inside and outside the prison. Class I Prison Lowokwaru Malang is the most populated prison in East Java, so residents are vulnerable to violating the security system in prison. This study aims to determine the efforts of correctional security officers in optimizing the implementation of security and order in Malang Class I Prison with the number of occupants who exceed the capacity (overcapacity) and what obstacles are obtained in implementing efforts to optimize the implementation of security and order in the Class I Prison of Lowokwaru Malang. This research is a sociological juridical research. Data were collected by interview and documentation. Qualitative data analysis techniques. The results of this study indicate that the efforts to implement security and order by security officers in the Class I Lowokwaru Malang Prison are divided into two, namely preventive and repressive efforts as well as providing guidance to residents through skills and trying to fulfill the rights of prisoners. The obstacles faced in the implementation of optimizing the implementation of security and order are the number of prison officers who are not proportional to the number of residents, the facilities and infrastructure are inadequate and the number of residents who leave is less than the number of residents who enter.