Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, melarang setiap individu atau badan melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan di jalan tanpa izin. Meski demikian terdapat jalan – jalan yang tidak di perbolehkan untuk kegiatan pengumpulan sumbangan di jalan walaupun sudah melakukan permohonan izin namun berdasarkan data yang dikumpulkan berdasarkan berita secara online di Kota Surabaya masih di temui kegiatan pengumpulan sumbangan di jalan yang dilakukan pada jalan – jalan yang tidak di perbolehkan tersebut. Maka bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pengumpulan sumbangan di jalan Kota Surabaya dan apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui penegakan hukum oleh Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap pelaku pengumpulan sumbangan di jalan Kota Surabaya. (2) untuk mengetahui kendala yang dialami Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku pengumpulan sumbangan di jalan Kota Surabaya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Data akan dianalisis dengan analisi kualitatif dengan menggunakan langkah – langkah analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pengumpulan sumbangan di jalan Kota Surabaya tidak dilakukan dengan baik karena Dinas Sosial Kota Surabaya serta Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya tidak pernah melakukan penengakan hukum terhadap pelaku pengumpulan sumbangan di jalan Kota Surabaya karena menganggap hal tersebut merupakan wewenang dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sebagai penegak hukum hanya memberikan sanski terhadap pelaku pengumpulan sumbangan di jalan yang dianggap mengganggu ketertiban umum sesuai dengan kewenangannya untuk menyelenggarakan ketertiban umum. Penertiban hanya dilakukan terhadap pelaku yang dilaporkan oleh masyarakat saja dan dilakukan pembiaran ketika tidak ada laporan dari masyarakat. Adapun kendala dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku pengumpulan sumbangan di jalan Kota Surabaya antara lain adalah kendala internal dan ekternal. Kendala internal meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak memahami aturan yang ada, Web resmi Dinas Sosial yang tidak aktif, Sumber Daya Manusia (SDM) atau pegawai terbatas, sarana dan prasarana yaitu CCTV yang hanya berada di jalan besar. Kendala ekternal meliputi kurangnya kesadaran pelaku pengumpulan sumbangan di jalan yang melakukan permohonan izin tidak kepada pejabat yang berwenang.
Kata Kunci : Penegakan hukum, Larangan, Pengumpulan sumbangan di jalan
Article 34 Regional Regulation Surabaya No. 2 of 2014 on the Implementation of Public Order and Peace Society, prohibits any individual or entity conducting donation collection on the road without permission. However there is a way - the way that are not allowed for activities donation collection on the road even when do you apply for a license but based on data collected by the news online in Surabaya still encountered to the gathering of donations in the way that is done on the road - the road which is not in the allowed. So how law enforcement against collecting donations in the city of Surabaya and what the constraints in law enforcement. The purpose of this study were (1) to determine the enforcement by the Department of Social Welfare and Disaster Management Agency and Public Protection together with the Civil Service Police Unit against the perpetrators of collecting donations in the city of Surabaya.
This research uses socio-juridical research. Data collectionin this study conducted by interview and documentation. Data will be analyzed by qualitative analysis by using step - step interactive analysis.
The curbing is only carried out on those reported by the community alone and do inaction when there are no reports from the public. The constraints in law enforcement efforts against the perpetrators of collecting donations in the city of Surabaya, among others, internal and external constraints. Internal constraints include Human Resources (HR) did not understand the rules, the official site of inactive Social Service, Human Resources (HR) or limited employee, facilities and infrastructure that CCTV that just being in a big way. External constraints include lack of awareness of the perpetrators of collecting donations on the street who do not permit application to the competent authority. The constraints in law enforcement efforts against the perpetrators of collecting donations in the city of Surabaya, among others, internal and external constraints. Internal constraints include Human Resources (HR) did not understand the rules, the official site of inactive Social Service, Human Resources (HR) or limited employee, facilities and infrastructure that CCTV that just being in a big way. External constraints include lack of awareness of the perpetrators of collecting donations on the street who do not permit application to the competent authority. The constraints in law enforcement efforts against the perpetrators of collecting donations in the city of Surabaya, among others, internal and external constraints. Internal constraints include Human Resources (HR) did not understand the rules, the official site of inactive Social Service, Human Resources (HR) or limited employee, facilities and infrastructure that CCTV that just being in a big way. External constraints include lack of awareness of the perpetrators of collecting donations on the street who do not permit application to the competent authority.
Keywords: Law enforcement, Prohibition, donation collection on the road