TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP AKAD ARIYAH DALAM PEMBAGIAN SOFTWARE
THE OVERVIEW OF FIQH MUAMALAH TOWARDS ARIYAH CONTRACT IN SOFTWARE SHARING
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembagian software dari dosen kepada mahasiswa, apakah ada hak cipta yang dilanggar, dan tinjauannnya dari segi hak cipta dan fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan informan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat tiga software yang dibagikan oleh dosen. Menurut hak cipta, hanya Scene Builder yang boleh diduplikasi. Berdasarkan fiqh muamalah, akad yang digunakan dalam pembagian software adalah akad ariyah. Syarat dan rukun akad ariyah dalam pendistribusian software telah memenuhi syariah, kecuali software SQLyog dan Matlab yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilik barang pinjaman atau tidak memiliki izin untuk membagikan atau menggandakan barang pinjaman dari pemiliknya. Dan di akhir akad ariyah, mahasiswa tidak melakukan pengembalian software kepada dosen yang membuat akad ariyah belum berakhir. Sehingga menurut para ahli fiqh, akad yang digunakan dalam pembagian perangkat lunak bukanlah ariyah. Karena akad ariyah merupakan akad pinjam meminjam yang barangnya harus dikembalikan kepada muir. Pembagian ini lebih tepat bila menggunakan akad hibah manfaat..
The purpose of this study was to determine the implementation of the distribution of software from lecturers to students, whether there were copyrights that were violated, and review from copyright and fiqh muamalah perspective. This research uses a qualitative method with a phenomenology approach. Data collection was carried out through interviews with informants. The result of this research is that there is three software distributed by lecturers. According to copyright, only Scene Builder is allowed to be duplicated. According to fiqh muamalah, the contract used in software distribution is the ariyah. The terms and pillars of the ariyah contract in the distribution of software have met the sharia, except SQLyog and Matlab which do not meet the requirements as the owner of the loan item or have no permission to duplicate the loan item from the owner. At the end of the ariyah contract, the students do not return the software to the lecturer who makes the ariyah contract not expire. According to fiqh experts, the contract used in software distribution is not an ariyah. Because the ariyah contract is a loan agreement whose goods must be returned to muir. This distribution is more appropriate when using the benefit hibah contract.