Fenomena Joki Pantarlih pada Persiapan Pemilu 2024 di Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya
The Jockey Pantarlih Phenomenon in Preparations for the 2024 Election in Wonokromo District, Surabaya City.
Masih banyak ditemukan kecurangan yang diduga dilakukan oleh pantarlih menjelang PEMILU 2024 Pelanggaran yang ada di 374 TPS (Tempat Pemungutan Suara dari 2.878 TPS. Pelanggarannya ada 378. Pantarlih tidak menempel stiker 63 TPS. Pantarlih tidak memasukan pemilih baru 11 TPS. Pantarlih tidak mencatat keterangan disabilitas 55 TPS, belum dicoklit ditempel stiker di 8 TPS. Pelanggaran Lainnya 194 TPS. Penelitian menggunakan judul Fenomena Joki Pantarlih pada Persiapan Pemilu 2024 di Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Penelitian mengambil lokasi dalam tempat pemilihan dengan mempertimbangkan peneliti yakni Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Jawa Timur. Subjek penelitian petugas pantarlih di lingkup kecamatan Wonokromo dan juga oknum joki yang memiliki peran besar dalam melakukan pencocokan data dan juga pemutakhiran data pemilih tetap dalam Pelaksanaan PEMILU. menggunakan teori fenomenologi Alferd Schutz yakni tentang Motif Tujuan (In Order to Motive), latar belakang joki yakni berorientasi politik yang digunakan untuk mengamankan suara dalam Pemilu , jadi pada inti nya yakni motif tujuan, tujuan oknum melakukan joki pentarlih berorientasi untuk mengakomodir kepentingan politik digunakan untuk mengamankan dan mengondisikan suara dalam Pemilu oleh kelompok tertentu atau individu tertentu. Joki pantarlih pada persiapan Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya sesuai data yang ditemukan dilapangan terdapat oknum yang menjadi joki pantarlih yang dibantu oleh oknum perangkat wilayah yakni ketua RT dan ketua RW. Latar belakang fenomena joki pentarlih pada PEMILU 2024 di kecamatan Wonokromo Kota Surabaya sesuai data yang ditemukan dilapangan bahwasannya banyak orientasi politik oleh oknum dari yang berkontetasi dalam Pemilu seperti bakal calon anggota legislatif, kelompok dan partai tertentu.
There were still many frauds allegedly committed by Pantarlih ahead of the 2024 ELECTION. Violations occurred in 374 TPS (Polling Places from 2,878 TPS. There were 378 violations. Pantarlih did not stick stickers in 63 TPS. Pantarlih did not register new voters in 11 TPS. Pantarlih did not record disability information. 55 polling stations, not yet checked, stickers were pasted on 8 polling stations. Other violations 194 polling stations. The research uses the title Jockey Pantarlih Phenomenon in Preparations for the 2024 Election in Wonokromo District, Surabaya City. The research took place in the election location taking into account the researcher, namely Wonokromo District, Surabaya City, East Java. Subjects research by political election officials in Wonokromo sub-district and also jockeys who have a big role in matching data and also updating data on permanent voters in the implementation of the election, using Alferd Schutz's phenomenological theory, namely about Motive, Goal (In Order to Motive), the jockey's background is oriented politics is used to secure votes in the General Election, so in essence it is the objective motive, the aim of the person carrying out political jockeying is oriented towards accommodating political interests used to secure and condition the votes in the General Election by certain groups or certain individuals. Pantarlih jockeys in preparation for the 2024 elections in Wonokromo District, Surabaya City, according to data found in the field, there are individuals who are pantarlih jockeys who are assisted by regional officials, namely the RT head and RW head. The background to the phenomenon of pentarlih jockeys in the 2024 elections in the Wonokromo sub-district, Surabaya City, according to data found in the field, is that there are many political orientations by individuals who are contesting in the elections, such as legislative candidates, certain groups and parties.