Sepakbola merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki banyak penggemar di setiap negara, termasuk di Indonesia. Sepakbola di Indonesia pada saat ini telah menjadi salah satu sarana komoditas ekonomi dengan diselenggarakannya kompetisi-kompetisi sepakbola oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia sebagai induk organisasi persepakbolaan di Indonesia. Sepakbola sebagai salah satu cabang olahraga yang populer mengakibatkan munculnya pihak-pihak yang memanfaatkannya sebagai ladang untuk menghasilkan keuntungan pribadi dengan mengesampingkan prinsip fair play atau kejujuran dalam berolahraga yang biasa disebut dengan manipulasi hasil pertandingan. Manipulasi hasil pertandingan adalah sebuah perbuatan yang dilakukan agar salah satu tim yang sedang bertanding bermain untuk kalau atau dikalahkan.
Perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola memiliki keterkaitan dengan bandar judi bermodal besar yang dapat melakukan manipulasi hasil pada sebuah pertandingan sepakbola, agar dapat menang pada pasar taruhan. Bandar Judi dalam melakukan perbuatan manipulasi hasil pertandingan dapat melakukan 2 (dua) cara, yaitu menemui langsung para target atau meminta bantuan kepada agen yang dapat membantunya dalam menemukan para target. Para agen ini yang nantinya akan mencari target yang dapat membantunya melakukan manipulasi hasil pertandingan dengan cara menawarkan atau menjanjikan sesuatu yang memiliki nilai ekonomis kepada seseorang yang memiliki wewenang dalam persepakbolaan di Indonesia dan/atau seseorang yang terlibat secara langsung dalam sebuah pertandingan, seperti wasit, pemain, pelatih, dan lain-lain.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana suap dan untuk mengetahui apakah hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat diberlakukan kepada para pelaku manipulasi hasil pertandingan sepakbola yang berasal dan berada di luar Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Permasalahan pada penelitian ini dianalisa dengan menggunakan cara preskriptif.
Hasil pada penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola dapat diklasifikasikan sebagai sebuah tindak pidana suap yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan hukum pidana di Indonesia dapat diberlakukan kepada para pelaku perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola yang berasal dan berada dari luar Indonesia berdasarkan asas nasional pasif dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
Kata kunci: Manipulasi hasil pertandingan, Suap, Berlakunya hukum pidana
Football is a sport that has many fans in every country, including in Indonesia. Football in Indonesia at present has become one of the means of economic commodities with the convening of football competitions by the Football Association of Indonesia as the parent organization of football in Indonesia. Football as a sport that is popular resulted in the emergence of parties that use it as a field to generate personal gain to override the principles of fair play or honesty in the exercise which is called by the manipulation of match results. Manipulation of the match is an act done for one of the teams that are playing play to lose or be defeated.
The act of manipulation of the results of football matches conducted by the bookies have capital which has the goal to win the betting market. Bandar Judi in the commission of manipulating game results can be done with two (2) ways: directly meet the targets or have recourse to an agency that can help in finding the target.The agents who will be looking for a target that could help him to manipulate the outcome of the game by offering or promising something that has economic value to someone who has authority in football in Indonesia and / or someone who is directly involved in a match, as referee, player , coaches, and others.
The purpose of this study was to determine whether the action of football match-fixing may be classified as criminal offenses of bribery and to determine whether criminal laws in Indonesia may be applied to the perpetrators of the football match fixing originating and outside Indonesia. This study uses normative juridical method by using two (2) research approach, statue approach and conceptual approach. The problem in this study were analyzed using a prescriptive way.
The results of this study indicate that the act of manipulating the results of football match can be classified as a bribery based on the elements contained in Law Number 11 of 1980 concerning Crimes of Bribery and criminal law in Indonesia can be applied to the perpetrators of the manipulation of the results football matches originating from outside Indonesia based onpassive national principles and Article 4 of Law Number 11 of 1980 concerning Crimes of Bribery.
Keywords: Manipulation of match results, Bribe, Enactmen of criminal law