TINJAUAN YURIDIS PERENCANA KEUANGAN DI INDONESIA DALAM MELAKUKAN INVESTASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KLIEN
THE JURIDICAL REVIEW OF FINANCIAL PLANNER IN INDONESIA HOW TO INVESTMENTS AND MANAGING CLIENT’s FINANCES
Adanya pandemi Covid-19 yang merabah di Indonesia sejak bulan april 2020 lalu berdampak di berbagai sektor, khusunya dalam bidang perekonomian yang mengalami penurunan presentase. Inisiatif masyarakat untuk tetap bisa memenuhi kesejahteraan ekonomi menuntut para pekerja untuk mendapatkan pemasukan yang dapat diandalkan salah satunya yakni dengan berinvestasi. Untuk mendapatkan kepastian dan terjaminnya pengelolaan dari investasi diperlukan adanya perencanaan keuangan. Perencana Keuangan dapat mempertimbangkan dan memperhitungkan kepribadian individu dalam status keuangan mereka dan lingkungan sosial-ekonomi dan hukum. Lembaga independen yang menyelenggarakan pengawasan serta pengaturan atas segala hal kegiatan yang berada di dalam sektor jasa keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan UU Nomor 21 tahun 2011. Perencana keuangan yang baik dapat terlihat dari gambaran konsep maupun pengaturan perencana keuangan khususnya di Indonesia sebagai legitimasi formil dan bentuk kepastian hukum. Salah satu contoh yang telah terjadi adanya kepastian hukum. Salah satu contoh yang telah terjadi adanya kasus seperti Jouska, Mahesa dan SMI yang mengalihkan dana klien untuk melakukan investasi dan trading tanpa seizin klien. Hal tersebut membutuhkan perlu adanya umbrella act dan menjadi bentuk ius constituendum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perencana Keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami konsep pengaturan Perencana Keuangan di Indonesia dan untuk memahami akibat hukum bagi Perencana Keuangan yang merugikan klien dalam melakukan investasi dan pengelolaan keuangan klien. Dalam menulis penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) serta menggunakan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Penelitian ini menghasilkan bahwa profesi perencana keuangan di Indonesia sampai dengan saat ini masih belum diatur sebagaimana profesi advokat, akuntan publik, notaris, dan arsitek. Sehingga perlu diatur seperti yang ada di Negara Australia, Amerika dan Selandia Baru, yakni: pengertian perencana keuangan, perencana keuangan harus mempunyai standar pendidikan dan sertifikasi dari organisasi yang ditunjuk oleh OJK, perencana keuangan harus mempunyai izin dari OJK, batasan tugas dan wewenang perencana keuangan, perencana keuangan tidak mengelola dana klien, tidak menyarankan klien dalam konflik kepentingan perencana keuangan dan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin.
Kata Kunci : Perencana Keuangan, Investasi, OJK
The Covid-19 pandemic that has hit Indonesia since April 2020 has had an impact on various sectors, especially in the economic sector, which has decreased in percentage. Community initiatives to continue to meet economic welfare require workers to get reliable income, one of which is by investing. To get certainty and guarantee the management of investment, it is necessary to have financial planning. Financial Planners can consider and take into account the personality of individuals in their financial status and socio-economic and legal environment. An independent institution that carries out supervision and regulation of all activities in the financial services sector, namely the Financial Services Authority (OJK) was established by Law Number 21 of 2011. A good financial planner can be seen from the description of the concept and arrangement of financial planners, especially in Indonesia as formal legitimacy and forms of legal certainty. One example has been cases such as Jouska, Mahesa and SMI who diverted client funds to invest and trade without the client's permission. This requires the need for an umbrella act and a form of ius constituendum by the Financial Services Authority (OJK) for Financial Planners. The purpose of this study is to understand the concept of regulating Financial Planners in Indonesia and to understand the legal consequences for Financial Planners that are detrimental to clients in investing and managing clients' finances. In writing this research the author uses a normative research method with a statutory approach, a conceptual approach and a comparative approach. The result of this research is the financial planning profession in Indonesia has not regulated as well as advocate, public accountant, notary, and architect. So it needs to be regulated as in Australia, America, and New Zealand, that is: definition of financial planning, standards and certification from organizations appointed by OJK, permission by OJK, limits on the duties and authority of financial planners, financial planners doesn’t manage client funds, not intervention clients in conflicts of interest with financial planners and penalty of written warnings , fines, and license revocation.
Keywords : Financial Planner, Investment, OJK