bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan,
bahan mineral, sediaan sari atau galenik, atau campuran dari bahan
tersebut, yang secara turun menurun telah digunakan untuk pengobatan
berdasarkan pengalaman. Memproduksi obat tradisional harus memenuhi
unsur keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat tradisional yang
dihasilkan. Survei perilaku konsumen yang dilakukan di Indonesia
menyatakan 61,3% responden memiliki kebiasaan meminum obat
tradisional yang merupakan tradisi masyarakat yang berkembang di
masyarakat secara turun-temurun, hal ini merupakan potensi yang cukup
besar dalam pengembangan pasar dalam negeri dari produk obat
tradisional. Peningkatan konsumsi ini dapat dilihat dari semakin
meningkatnya pemakaian obat tradisional dan perkembangan industri
dan usaha obat tradisional. Memproduksi obat tradisional harus
memenuhi unsur keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat tradisional
yang dihasilkan hal ini sesuai Pasal 101 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Memproduksi sediaan farmasi termasuk obat tradisional diatur lebih
lanjut di Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasiaan. Salah satu bentuk
Industri dan Usaha Obat Tradisional yaitu, Usaha Kecil Obat Tradisional
(UKOT) memiliki ketentuan dalam memproduksi bentuk sediaan kapsul.
Menurut Pasal 27 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 006 Tahun 2012 terdapat aturan UKOT agar produknya dapat
diedarkan di masyarakat supaya menjamin manfaat dan keamanannya
dalam memproduksi bentuk sediaan kapsul Usaha Kecil Obat Tradisional
harus memiliki apoteker sebagai penanggung jawab yang bekerja penuh
dan memenuhi persyaratan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional
yang Baik).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Pasal 7
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan
Kefarmasian mengenai kepemilikan apoteker terhadap UKOT di
Kabupaten Sumenep dan Untuk mengetahui hambatan dari implementasi
mengenai kepemilikan apoteker terhadap UKOT di Kabupaten Sumenep.
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan
skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan model penelitian
yuridis sosiologis yaitu penelitian yang berbasis pada peraturan
perundang-undangan dan mengamati reaksi serta interaksi masyarakat
terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah
implementasi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
Tentang Pekerjaan Kefarmasian mengenai kepemilikan apoteker terhadap
UKOT di Kabupaten Sumenep belum diterapkan secara sempurna. karena
tidak memenuhi faktor keberhasilan implementasi. yaitu masih ada
UKOT yang memproduksi bentuk sediaan kapsul di Kabupaten Sumenep
yang tidak memiliki apoteker sebagai penanggung jawab, dan UKOT di
Kabupaten Sumenep tidak memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat
Tradisional yang Baik (CPOTB). Beberapa hambatan dari implementasi
mengenai kepemilikan apoteker terhadap UKOT di Kabupaten Sumenep
mengenai kepemilikan apoteker yaitu pemilik UKOT tidak menerapkan
binaan dari Dinas Kesehatan terkait kelompok usaha dan UKOT di
Kabupaten Sumenep tidak memiliki mesin-mesin yang lengkap dalam
memproduksi bentuk sediaan kapsul.