Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi yang digunakan oleh bangsa Indonesia sejak peristiwa sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Hal tersebut tertera dalam UUD 1945 pasal 36, yang menyatakan bahwa "Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia". Sebagai bahasa yang digunakan oleh seluruh rakyat Indonesia, pengguna bahasa diharuskan menggunakan ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya dalam ragam tulis, seperti dalam penulisan surat dinas. Penggunaan ejaan dalam ragam tulis, terdapat dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Selain berpedoman kepada PUEBI, dalam penulisan surat dinas yang dikeluarkan oleh lembaga dinas, juga diharuskan mengikuti kaidah penulisan yang terdapat dalam buku tata dinas yang ada dalam lembaga tersebut.
Penelitian ini membahas mengenai penggunaan ejaan bahasa Indonesia dalam surat keluar di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, yang meliputi penggunaan huruf kapital, huruf tebal, huruf miring, kata dasar, kata singkatan dan akronim, tanda titik, tanda koma dan tanda titik dua, serta aturan penulisan surat yang terdapat dalam buku tata naskah dinas yang ada dalam lembaga kedinasan tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penggunaan ejaan yang terdapat dalam surat keluar di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi, dengan cara mengumpulkan data surat keluar di Kecamatan Glagah pada bulan November - Desember tahun 2019. Data tersebut, akan dibaca terlebih dahulu yang kemudian dianalisis berdasarkan rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penggunaan ejaan pada surat keluar di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan sebagai berikut, huruf kapital lebih banyak terdapat data yang benar; huruf tebal dan miring banyak data yang salah; Kata dasar, kata singkatan dan akronim banyak data yang benar; tanda titik, koma dan tanda titik dua banyak data yang salah. Sedangkan dalam penggunaan aturan penulisan surat, yg terdapat dalam buku tata naskah dinas masih didapati data yg salah, khususnya dalam penggunaan huruf kapital, penggunaan kata dasar dan penggunaan singkatan.
Indonesian language is the official language used by the Indonesian since sumpah pemuda moment on October 28, 1928. As a national language, almost all Indonesian can speak Indonesian language. Besides, it can increase the nationality of Indonesian for their country, it also helps Indonesian communicate well, bearing in mind that Indonesia has many different languages between its tribes.
The diversity of languages aside from the many tribes in Indonesia, also differs from the way the language is conveyed. There are two ways in language delivery, those are spoken and written language. In written language the use of standard language is a basic rule that must be considered properly. The rule of written standard language has been explained in the Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) as a guide in writing standard language.
The use of standard language must be considered carefully, especially in writing business letter, as in business letter issued by certain government. One of the reasons in writing business letter, must use the standard language is because the text is a formal text. It should be accounted for by the institution, if there was an error in its use.
The use of Indonesia standard language in business letters at the government not only influenced by the knowledge of the lettermakers regarding the appropriate uses of standard language but also the official manuscripts in the institution, which regulates the writing of business letters.
This study discussed the use of Indonesian standard language on business letters in Glagah Subdistrict, Lamongan Regency, which includes the use of capital letters, italics, bold, basic words, abbreviations and acronyms, dots, commas, colons and regarding to the rules of writing business letters in official manuscripts in the government.
The purpose of this study was to determine the use of Indonesian standard language in business letters issued by the government, using the documentation method. The results of this study, found that the use of Indonesian standard language in business letters used more non-standard language than the standard one. This was also due to the standard language in official manuscript book still encountered some errors.