Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polresta Sidoarjo
The Implementation of Restorative Justice in the Settlement of Domestic Violence Cases at Polresta Sidoarjo
Restorative Justice tidak diterapkan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Sidoarjo, meskipun Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 telah memberikan dasar hukum untuk penyelesaian secara non-litigasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif berdasarkan wawancara dengan penyidik dan korban yang mencabut laporan. Temuan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan hukum dan pelaksanaan di lapangan. Penguatan kapasitas internal kepolisian dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme hukum alternatif sangat diperlukan demi perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT.
Restorative Justice has not been applied in the handling of domestic violence cases at the Sidoarjo City Police, even though Police Regulation No. 8 of 2021 provides a legal basis for such resolution.The juridical-sociological method with qualitative analysis was used, based on interviews with investigators and victims who retracted complaints. Findings confirm a gap between legal policy and practice. Strengthening internal police resources and promoting awareness of alternative legal mechanisms are essential to ensure victim protection and justice in domestic violence cases.