PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN KEPERCAYAAN BAGI PESERTA DIDIK PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI SMA NEGERI 17 SURABAYA
FULFILLING THE RIGHTS TO EDUCATION OF BELIEFS FOR STUDENTS OF BELIEFS AT SMAN 17 SURABAYA
Pemenuhan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia tidak dapat dikurangi maupun di ganggu oleh siapapun dan perlu adanya perlindungan hak dari negara. Salah satu hak warga negara adalah memeluk dan mendapatkan jaminan terhadap Pendidikan bagi pemeluk agama dan Penghayat Kepercayaan sesuai dengan yang di anutnya. Salah satunya dengan memberikan Pendidikan Kepercayaan yang merupakan layanan Pendidikan bagi peserta didik Penghayat Kepercayaan. Tujuan peneliti adalah untuk mendeskripsikan pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan upaya sekolah dalam menyelesaikan permasalahan pemenuhan Pendidikan bagi peserta didik Penghayat Kepercayaan. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesiumpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Hak Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada pendidikan peserta didik di SMA Negeri 17 Surabaya menghasilkan bahwa pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Kepercayaan di SMA Negeri 17 Surabaya belum terpenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa pada satuan pendidikan. Dibuktikan dengan pelaksanaan Pendidikan Kepercayaan bagi peserta didik yang yang dilakukan diluar sekolah yakni di sanggar Sapta Darma (2) Upaya sekolah dalam menyelesaikan permasalahan pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik Penghayat Kepercayaan di SMA Negeri 17 Surabaya yaikni dengan mendatangkan guru Pendidikan Kepercayaan bagi peserta didik Penghayat Kepercayaan di SMA Negeri 17 Surabaya. Fasilitas yang diberikan oleh sekolah yaitu dengan memberikan ruang beribadah bagi peserta didik, dimana pelaksanaanya dilakukan secara mandiri tanpa adanya bimbingan dari guru Pendidikan Kepercayaan.
Kata kunci: Pemenuhan Hak, Pendidikan Kepercayaan, Penghayat Kepercayaan
Fulfillment of the basic rights that every human being has cannot be reduced or disturbed by anyone and there is a need for protection of these rights from the state. One of the rights of citizens is to embrace and get guaranteed education for adherents of religions and adherents of belief in accordance with their beliefs. One of them is by providing Belief Education which is an educational service for students who believe in Beliefs. The purpose of the researcher is to describe the fulfillment of the right to education for students who believe in God Almighty and the school's efforts to solve the problem of fulfilling education for students who believe in the belief. This research uses a type of descriptive qualitative approach. Data collection techniques using observation, interviews, and documentation. The data obtained were then analyzed using data reduction techniques, data presentation, and drawing conclusions.
The results of this study indicate that (1) the Right to Education Belief in God Almighty in the education of students at SMA Negeri 17 Surabaya results that the implementation of learning Belief in SMA Negeri 17 Surabaya has not been fulfilled in accordance with the Regulation of the Minister of Education and Culture Number 27 of 2016 concerning Belief in God Almighty Education Services in educational units. Evidenced by the implementation of Beliefs Education for students which is carried out outside the school, namely in the Sapta Darma studio (2) The school's efforts in solving problems of fulfilling the right to education for students of Beliefs at SMA Negeri 17 Surabaya, namely by bringing in Beliefs Education teachers for students of Beliefs. at SMA Negeri 17 Surabaya. The facilities provided by the school are by providing prayer rooms for students, where the implementation is carried out independently without any guidance from the Religious Education teacher.
Keywords: Fulfillment of Rights, Religious Education, Believers