TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN SANKSI PIDANA TERHADAP LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI YANG MENYIARKAN KEKERASAN
JURIDICAL REVIEW OF THE GRANTING OF CRIMINAL SANCTIONS AGAINST TELEVISION BROADCASTING INSTITUTIONS THAT BRAND VIOLENCE
Pasal 36 ayat 5 huruf c dan ayat 6 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjelaskan bahwa isi siaran dilarang menayangkan unsur kekerasan, memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia. Pengaturan mengenai isi siaran tersebut harus ditaati oleh lembaga pertelevisian sebelum mendapatkan izin siaran. Setelah mendapatkan izin siaran maka lembaga penyiaran televisi dapat menyiarkan siarannya. Namun dalam pelaksanaan penyiaran KPI seringkali memberikan sanksi berupa teguran sampai penghentian sementara siaran karena menampilkan tayangan kekerasan dalam siarannya. Pasal 57 huruf d dan huruf e mengatur mengenai pemberian sanksi pidana pada lembaga penyiaran televisi yang menyiarkan tayangan kekerasan. Pemberian sanksi oleh KPI tersebut seharusnya lebih spesifik berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lembaga penyiaran televisi menyiarkan tayangan kekerasan serta mengetahui mengenai perumusan sanksi pidana pada pasal 57 huruf d dan huruf e telah sesuai dengan tujuan penyusunan UU Penyiaran. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pada pelanggaran penyiaran dapat dimintakan sesuai pasal 54 UU Penyiaran kepada Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran yang bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan. Penggunaan teori pertanggungjawaban pidana mutlak dan teori identifikasi, Perumusan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 57 berdasarkan penologi maka telah sesuai dengan tujuan dari penyiaran yang tercantum dalam UU Penyiaran.
Kata Kunci : Penyiaran, Pertanggungjawaban Pidana, Sanksi Pidana.
Article 36 paragraph 5 letter c and paragraph 6 states that broadcast contents are prohibited from broadcasting elements of violence, ridicule, demean, insult and / or ignore religious values, the dignity of Indonesian people. Television institutions must comply with regulations regarding broadcast content before obtaining a broadcast license. After obtaining a broadcast license, the television broadcasting institution can broadcast its broadcast. However, in the implementation of broadcasting, KPI often provides sanctions in the form of warnings to temporary suspension of broadcasts for presenting violent shows in their broadcasts. Article 57 letter d and letter e regulates the imposition of criminal sanctions on television broadcasting institutions that broadcast violent shows. The sanctions imposed by the KPI should be more specific based on the violations committed. This study aims to find out who can be held accountable if a television broadcasting institution broadcasts violence and knows that the formulation of criminal sanctions in article 57 letter d and letter e is in accordance with the purpose of drafting the Broadcasting Law. This research is a normative juridical study using a statute approach, a case approach and a conceptual approach The results of this research and discussion show that responsibility for broadcasting violations can be given in accordance with Article 54 of the Broadcasting Law, namely that the head of a broadcasting institution legal entity is generally responsible for broadcasting and is obliged to appoint a person in charge for each program implemented. The use of absolute criminal responsibility theory and identification theory. The formulation of criminal sanctions in Article 57 is in accordance with the objectives of broadcasting as stated in the Broadcasting Law, but the sanctions given in the event of a broadcasting crime violation have not been given in accordance with existing regulations.
Keywords: Broadcasting, Criminal Liability, Criminal Sanctions